Jakarta. Kenaikan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dari usulan pemerintah sebesar US$ 35 per barel menjadi US$ 45 per barel akan mempengaruhi postur anggaran secara keseluruhan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan ICP akan mempengaruhi postur anggaran secara keseluruhan, karena jika asumsi ICP naik, maka penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas) juga akan meningkat. Dalam nota keuangan RAPBN-P 2016, target PPh migas ditetapkan sebesar Rp 24,29 triliun, turun dibandingkan target APBN 2016 yang sebesar Rp 41,44 triliun. Penurunan PPh migas terjadi seiring dengan turunnya asumsi ICP dari US$ 50 per barel menjadi US$ 35 per barel.
Kenaikan ICP mendorong penerimaan negara
Jakarta. Kenaikan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dari usulan pemerintah sebesar US$ 35 per barel menjadi US$ 45 per barel akan mempengaruhi postur anggaran secara keseluruhan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan ICP akan mempengaruhi postur anggaran secara keseluruhan, karena jika asumsi ICP naik, maka penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas) juga akan meningkat. Dalam nota keuangan RAPBN-P 2016, target PPh migas ditetapkan sebesar Rp 24,29 triliun, turun dibandingkan target APBN 2016 yang sebesar Rp 41,44 triliun. Penurunan PPh migas terjadi seiring dengan turunnya asumsi ICP dari US$ 50 per barel menjadi US$ 35 per barel.