KONTAN.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan kelas III telah naik per 1 Januari 2021 untuk peserta kelas III. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500. Artinya, ada kenaikan tambahan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III. Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Namun, sebenarnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000. Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.
Daftar iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri 2021
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020. Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta mandiri:- Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.