KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas mandiri. Pembatalan tersebut dilakukan melalui putusan judicial review atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Menyikapi hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemerintah harus mematuhi keputusan dari MA tersebut. "Putusan MA ini final dan mengikat, tidak boleh ada upaya banding atau upaya lain dari pemerintah," ujar Timboel kepada Kontan.co.id, Senin (9/3). Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA, KPCDI: Segera jalankan keputusannya
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal, BPJS Watch: Pemerintah harus patuhi putusan MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas mandiri. Pembatalan tersebut dilakukan melalui putusan judicial review atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Menyikapi hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemerintah harus mematuhi keputusan dari MA tersebut. "Putusan MA ini final dan mengikat, tidak boleh ada upaya banding atau upaya lain dari pemerintah," ujar Timboel kepada Kontan.co.id, Senin (9/3). Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA, KPCDI: Segera jalankan keputusannya