Kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal, BPJS Watch: Pemerintah harus patuhi putusan MA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas mandiri. Pembatalan tersebut dilakukan melalui putusan judicial review atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Menyikapi hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemerintah harus mematuhi keputusan dari MA tersebut. "Putusan MA ini final dan  mengikat, tidak boleh ada upaya banding atau upaya lain dari pemerintah," ujar Timboel kepada Kontan.co.id, Senin (9/3).

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA, KPCDI: Segera jalankan keputusannya


Dengan keputusan ini, maka peserta mandiri yang sudah membayarkan iurannya sejak Januari 2020 harus dikembalikan oleh pemerintah.

Timboel mengatakan, pengembalian tersebut memang akan sulit dilakukan secara tunai. Karenanya, dia menyarankan agar pengembalian itu dilakukan dengan mengalihkannya ke pembayaran di bulan yang berikutnya. Meski ada putusan MA ini, Timboel pun menyarankan agar pemerintah tidak panik duluan. Pasalnya, kenaikan iuran bukan satu-satunya jalan untuk menutupi defisit.

Tak hanya itu, panik pun dianggap tidak perlu karena kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) tidak dibatalkan. Porsi iuran dari peserta mandiri pun dianggap tak signifikan.

Baca Juga: MA batalkan kenaikan iuran peserta mandiri, ini kata BPJS Kesehatan

"Penerimaan [BPJS Kesehatan] memang akan terganggu. Tetapi tidak signifikan, Kecuali yang dibatalkan itu PBI, itu sangat signifikan," kata Timboel.

Karena itu, menurut Timboel, ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pembayaran oleh peserta. Menurutnya, penegakan hukum bagi peserta BPJS Kesehatan perlu ditingkatkan. Dengan pembatalan ini, Timboel pun berpendapat pemerintah bisa mendorong peserta mandiri yang sempat pindah kelas kembali ke kelas yang sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .