KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melihat dampak pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019. "Ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Istana Presiden, Senin (9/3). Baca Juga: MA batalkan iuran BPJS Kesehatan bagaimana nasib iuran yang sudah dibayar
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, ini kata Sri Mulyani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melihat dampak pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019. "Ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Istana Presiden, Senin (9/3). Baca Juga: MA batalkan iuran BPJS Kesehatan bagaimana nasib iuran yang sudah dibayar