Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, ini kata Sri Mulyani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melihat dampak pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 

MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019. "Ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Istana Presiden, Senin (9/3).

Baca Juga: MA batalkan iuran BPJS Kesehatan bagaimana nasib iuran yang sudah dibayar


Pemerintah akan melihat apakah BPJS Kesehatan akan terpengaruh secara keuangan. Bila terpengaruh, akan dilihat bagaimana keberlanjutan BPJS Kesehatan ke depan.

Sri bilang BPJS Kesehatan mengoptimalkan layanan jaminan kesehatan untuk masyarakat. Meski begitu, lembaga tersebut saat ini masih merugi.

"Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," terang Sri.

Baca Juga: Hore! MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri

Oleh karena itu pemerintah menerima hasil putusan MA. Namun, perlu mengulas dampaknya terhadap BPJS Kesehatan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi