KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan peraturan baru terkait pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan. Hal tersebut dinilai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan langkah yang berat bagi pemerintah, namun memiliki manfaat di dalamnya. Ketua Bidang Pengaduan dan YLKI, Sularsi menerangkan, adanya iuran tersebut berkaitan dengan defisit dari BPJS kesehatan sendiri. "Ini kaitannya dengan adanya defisit ya, BPJS kesehatan," tutur Sularsi saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (17/1). Melihat pada adanya defisit maka Sularsi memberikan penjelasan bahwa ada tiga pilihan yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama adalah kenaikan tarif, kedua pemerintah memberikan tambahan subsidi atau ketiga mengurangi manfaat. Dari ketiganya dinilai Sularsi opsi menaikkan tarif adalah hal yang dimungkinkan.
Kebijakan urun biaya BPJS kesehatan, YLKI: Memang berat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan peraturan baru terkait pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan. Hal tersebut dinilai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan langkah yang berat bagi pemerintah, namun memiliki manfaat di dalamnya. Ketua Bidang Pengaduan dan YLKI, Sularsi menerangkan, adanya iuran tersebut berkaitan dengan defisit dari BPJS kesehatan sendiri. "Ini kaitannya dengan adanya defisit ya, BPJS kesehatan," tutur Sularsi saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (17/1). Melihat pada adanya defisit maka Sularsi memberikan penjelasan bahwa ada tiga pilihan yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama adalah kenaikan tarif, kedua pemerintah memberikan tambahan subsidi atau ketiga mengurangi manfaat. Dari ketiganya dinilai Sularsi opsi menaikkan tarif adalah hal yang dimungkinkan.