Kenaikan Iuran jaminan pensiun BPJS mulai dikaji



JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mengevaluasi besaran iuran jaminan pensiun. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015, evaluasi iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilakukan minimal tiga tahun setelah ditetapkan. Bila menghitung penetapan iuran jaminan pensiun yang berlaku sejak 2015, artinya evaluasi harus dilakukan paling tidak pada tahun 2018.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono bilang, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian internal terkait evaluasi iuran jaminan pensiun. "Kami masih mengkaji, kami mengalami kendala pada data. Karena kami baru mengelola di tahun 2015, jadi kami harus melengkapi data agar lengkap," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (5/4).

Menurut Sumarjono, hingga ini kajian internal yang dilakukan masih sebatas kajian terkait kenaikan ideal yang bisa diterapkan. Hanya saja, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga mempertimbangkan kesanggupan bayar baik dari unsur pekerja dan pengusaha. "Kami berharap, paling tidak awal semester II-2017 kami sudah bisa ajukan hasil kajian ini ke pemerintah," katanya.


Catatan saja, iuran jaminan pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Saat ini iuran jaminan pensiun yang berlaku sebesar 3%, perinciannya 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie