JAKARTA. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau biasa (Asabri) mulai memenuhi manfaat kematian yang lebih besar sejalan dengan sudah berlakunya peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut. Aturan ini sendiri mulai berlaku sejak 1 Juli lalu. Direktur Asabri Hari Setianto menyebut kenaikan manfaat kematian dalam peraturan pemerintah tersebut berlaku surut. "Baru ditandatangani dua hari lalu," kata dia, Rabu (23/12). Dengan begitu, kejadian yang menyebabkan kematian bagi peserta Asabri selepas 1 Juli akan mendapatkan manfaat yang lebih tinggi ketimbang aturan sebelumnya. Dalam aturan baru ini manfaat kematian akibat serangan musuh adalah sebesar Rp 400 juta. Sedangkan manfaat kematian akibat sebab lain adalah sebesar Rp 275 juta. Sebelumnya, manfaat kematian dipukul rata sebesar Rp 100 juta. Melalui ketentuan yang berlaku surut ini, maka kasus kematian peserta Asabri yang terjadi selepas 1 Juli sudah akan diberikan manfaat sesuai aturan baru. "Yang sudah dibayar Rp 100 juta akan diberikan lagi sisanya sesuai penyebab kematiannya," ujar Hari. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kenaikan manfaat kematian Asabri berlaku surut
JAKARTA. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau biasa (Asabri) mulai memenuhi manfaat kematian yang lebih besar sejalan dengan sudah berlakunya peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut. Aturan ini sendiri mulai berlaku sejak 1 Juli lalu. Direktur Asabri Hari Setianto menyebut kenaikan manfaat kematian dalam peraturan pemerintah tersebut berlaku surut. "Baru ditandatangani dua hari lalu," kata dia, Rabu (23/12). Dengan begitu, kejadian yang menyebabkan kematian bagi peserta Asabri selepas 1 Juli akan mendapatkan manfaat yang lebih tinggi ketimbang aturan sebelumnya. Dalam aturan baru ini manfaat kematian akibat serangan musuh adalah sebesar Rp 400 juta. Sedangkan manfaat kematian akibat sebab lain adalah sebesar Rp 275 juta. Sebelumnya, manfaat kematian dipukul rata sebesar Rp 100 juta. Melalui ketentuan yang berlaku surut ini, maka kasus kematian peserta Asabri yang terjadi selepas 1 Juli sudah akan diberikan manfaat sesuai aturan baru. "Yang sudah dibayar Rp 100 juta akan diberikan lagi sisanya sesuai penyebab kematiannya," ujar Hari. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News