Kenaikan Minimal Free Float 15% Tak Instan, OJK Janji Bertahap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kenaikan minimal saham beredar bebas alias free float dari 7,5% menjadi 15% tidak akan dilakukan dalam waktu singkat namun akan menyesuaikan kondisi pasar. 

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan peningkatakan batas free float menjadi 15% bagi perusahaan yang sedang dalam proses penyesuaian. 

“Gosip implementasi (kenaikan batas minimal free float) dalam satu bulan, dua bulan enggak seperti itu. Kami akan menyampaikan rencana detil rencana pada Februari ini,” katanya dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026). 


Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini bilang implementasi batas minimal free float 15% bisa dapat langsung diterapkan bagi calon perusahaan tercatat yang akan melakukan penawaran umum saham perdana alias Initial Public Offering (IPO).

Baca Juga: Menakar Urgensi OJK Kerek Free Float Hingga 15% di Kala MSCI Minta Transparansi Data

“Batas free float menjadi 15%, bagaimana ketentuannya akan disesuaikan dalam proses. Namun untuk IPO bisa langsung diterapkan batasan minimal 15%,” jelas Kiki. 

Berdasarkan catatan KONTAN, OJK akan membagi implementasi kenaikan batas minimal free float untuk dua emiten. Yakni, Initial Free Float atau emiten baru dan Continous Obligation atau emiten yang sudah listing. 

Baca Juga: MSCI Ubah Perhitungan Free Float,Ini Saham Berpotensi Masuk Rebalancing Februari 2026

Menilik materi OJK kepada DPR pada Desember 2025, ada tiga usulan kategori batas free float. Pertama, calon emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, minimal punya free float 20%.

Kedua, calon emiten dengan kapitalisasi pasar di rentang Rp 5 triliun sampai dengan Rp 50 triliun, minimal harus punya saham free float sebesar 15%. Ketiga, perusahaan dengan market cap di atas Rp 50 triliun minimal punya free float 10%. 

Selain itu, perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepad apublik dan mengecualikan pemegang saham pre-IPO. 

Baca Juga: Free Float Berubah, Tiga Saham Ini Digadang Masuk Indeks MSCI Global Feb 2026

Selanjutnya: Singgung Kapitalisasi Pasar Saham, Rosan: Harus Murni dari Pembentukan Harga Pasar

Menarik Dibaca: Hasil Thailand Masters 2026, Indonesia Borong 4 Gelar Juara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News