JAKARTA. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta, sebagai dasar pengenaan pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mulai berlaku awal tahun ini. Tingginya kenaikan NJOP dikhawatirkan bisa memperparah bisnis properti yang saat ini sudah lesu. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghada, kenaikan NJOP sebenarnya tidak membawa pengaruh langsung ke harga lahan. "Selama ini harga lahan di pasaran justru lebih tinggi ketimbang NJOP," tutur dia, ketika dihubungi KONTAN, Senin (10/3). Namun Ali memprediksi pengembang bakal membebankan kenaikan NJOP kepada konsumen karena tidak mau merugi.
Kenaikan NJOP bisa memukul penjualan
JAKARTA. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta, sebagai dasar pengenaan pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mulai berlaku awal tahun ini. Tingginya kenaikan NJOP dikhawatirkan bisa memperparah bisnis properti yang saat ini sudah lesu. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghada, kenaikan NJOP sebenarnya tidak membawa pengaruh langsung ke harga lahan. "Selama ini harga lahan di pasaran justru lebih tinggi ketimbang NJOP," tutur dia, ketika dihubungi KONTAN, Senin (10/3). Namun Ali memprediksi pengembang bakal membebankan kenaikan NJOP kepada konsumen karena tidak mau merugi.