KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) DKI Jakarta 19,54%, Badan Pengaturan Retribusi Daerah (BPRD) mengaku ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kenaikan NJOP Jakarta yang berlaku dari Januari 2018 sudah tertera dalam Peraturan Gubernur yang di tetapkan pada 29 Maret 2018 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan diundangkan oleh Saefullah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada 4 April 2018. Peraturan ini mengatur terkait penetapan objek pajak di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dalam Pasal 3 ayat 4 dijelaskan terkait bagaimana penetapan NJOP.
Kenaikan NJOP DKI Jakarta sudah sah diatur dalam Pergub 24/2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) DKI Jakarta 19,54%, Badan Pengaturan Retribusi Daerah (BPRD) mengaku ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kenaikan NJOP Jakarta yang berlaku dari Januari 2018 sudah tertera dalam Peraturan Gubernur yang di tetapkan pada 29 Maret 2018 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan diundangkan oleh Saefullah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada 4 April 2018. Peraturan ini mengatur terkait penetapan objek pajak di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dalam Pasal 3 ayat 4 dijelaskan terkait bagaimana penetapan NJOP.