Kenaikan NJOP Jakarta ditanggapi beragam oleh pengembang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018 yang tertuang dalam dalam Pergub 24/2018. Kebijakan tersebut ditanggapi beragam oleh pengembang.

Sebagian menilai tidak jadi masalah, namun yang lain menganggapnya sebagai kendala karena biaya untuk investasi lahan sebagai cikal bakal pengembangan proyek properti akan semakin meningkat dan muaranya akan mengerek harga properti ke depan.

Salah satu pengembang yang menilai kebijakan Gubernur Anis Baswedan tersebut bukan masalah adalah Ciputra Group. Sebab, perusahaan melihat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan komponen yang besar dalam struktur biaya produk properti yang dijual.


"Porsi PBB dalam structur cost of good sold, hitung-hitungannya tidak sampai persen, mungkin porsinya permil saja. Not big deal. Jadi tidak ada dampaknya ke penjualan," kata Tulus Santoso, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) pada Kontan.co.id, Jumat (6/7).

Luas lahan Ciputra Group di Jakarta memang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan total keseluruhan landbank mereka yang mencapai 6.000 ha yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. 

Dengan kenaikan NJOP itu, Tulus mengatakan pihaknya tidak akan menaikkan harga jual saat ini. Menurutnya, dengan kondisi pasar seperti yang terjadi saat ini, pengembang lebih fokus mendorong volume penjualan bukan mengerek harga.

Sementara Tukijo, Direktur Utama PT Waskita Realty menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu sangat memberatkan karena pengembang akan semakin sulit mengembangkan lahan baru di Jakarta dengan kenaikan biaya pengadaan lahan. 

"NJOP naik, ada kenaikan juga untuk biaya investasi. Kemudian yang lebih signifikan dampaknya adalah akan mendorong kenaikan harga jual dan lebih memberatkan niat konsumen membeli properti," ungkap Tukijo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .