KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018 yang tertuang dalam dalam Pergub 24/2018. Kebijakan tersebut ditanggapi beragam oleh pengembang. Sebagian menilai tidak jadi masalah, namun yang lain menganggapnya sebagai kendala karena biaya untuk investasi lahan sebagai cikal bakal pengembangan proyek properti akan semakin meningkat dan muaranya akan mengerek harga properti ke depan. Salah satu pengembang yang menilai kebijakan Gubernur Anis Baswedan tersebut bukan masalah adalah Ciputra Group. Sebab, perusahaan melihat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan komponen yang besar dalam struktur biaya produk properti yang dijual.
Kenaikan NJOP Jakarta ditanggapi beragam oleh pengembang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018 yang tertuang dalam dalam Pergub 24/2018. Kebijakan tersebut ditanggapi beragam oleh pengembang. Sebagian menilai tidak jadi masalah, namun yang lain menganggapnya sebagai kendala karena biaya untuk investasi lahan sebagai cikal bakal pengembangan proyek properti akan semakin meningkat dan muaranya akan mengerek harga properti ke depan. Salah satu pengembang yang menilai kebijakan Gubernur Anis Baswedan tersebut bukan masalah adalah Ciputra Group. Sebab, perusahaan melihat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan komponen yang besar dalam struktur biaya produk properti yang dijual.