KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti kebijakan kenaikan pajak air tanah di Kabupaten Bogor yang disebut mencapai ratusan persen. Kalangan dunia usaha meminta pemerintah daerah mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap biaya operasional industri dan iklim investasi. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan, Kadin memahami upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan.
Namun, menurutnya, kebijakan kenaikan tarif yang terlalu tinggi perlu mempertimbangkan kondisi dunia usaha saat ini.
Baca Juga: Kenaikan Pajak Air Tanah yang Terlalu Tinggi Berpotensi Menekan Dunia Usaha "Kadin memahami kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan. Namun, menaikkan pajak air tanah ratusan persen terhadap industri itu juga perlu dipertimbangkan dengan melihat kondisi ekonomi global saat ini," ujar Erwin dalam keterangannya diterima Kontan, Selasa (23/6/2026). Ia menilai kenaikan pajak yang signifikan berpotensi menambah tekanan biaya bagi berbagai sektor industri yang masih mengandalkan air tanah sebagai salah satu sumber air baku. Sektor tersebut antara lain industri manufaktur, makanan dan minuman, tekstil, kimia, farmasi, hotel, rumah sakit hingga kawasan industri. Menurut Erwin, peningkatan biaya produksi dan operasional dapat memengaruhi daya saing industri nasional, terutama di tengah tantangan berupa biaya energi dan logistik yang masih tinggi, suku bunga yang relatif mahal, serta perlambatan permintaan. "Dalam kondisi tertentu, kenaikan biaya tersebut dapat mengurangi daya saing industri nasional dibandingkan negara-negara pesaing di kawasan," katanya. Karena itu, Kadin berpandangan kebijakan fiskal daerah perlu tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan kepastian investasi. Jika penyesuaian tarif dinilai perlu dilakukan, Kadin mendorong penerapan secara bertahap disertai masa transisi yang memadai serta dialog dengan pelaku usaha.
Baca Juga: Kenaikan Pajak Air Tanah Terlalu Tinggi, Pelaku Usaha Minuman Ringan Khawatir Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memastikan tersedianya alternatif sumber air yang andal melalui layanan air perpipaan maupun sistem penyediaan air baku yang memadai. "Jangan sampai industri dikenakan pajak yang jauh lebih tinggi, tetapi belum tersedia pilihan sumber air lain yang dapat menggantikan penggunaan air tanah secara efektif," ujarnya. Dari sisi dunia usaha, Erwin menegaskan Kadin mendukung upaya konservasi air dan perlindungan lingkungan. Namun, kebijakan tersebut perlu dirancang secara seimbang agar tidak mengganggu keberlangsungan investasi, penyerapan tenaga kerja, dan daya saing industri.
"Kami mendorong adanya evaluasi bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait untuk mencari formulasi yang paling tepat dan berkeadilan," katanya. Kadin menilai sektor yang paling berpotensi terdampak ialah industri padat air seperti makanan dan minuman, tekstil, kimia, farmasi, hotel, rumah sakit, serta kawasan industri yang kebutuhan airnya tinggi dan belum sepenuhnya terlayani jaringan air perpipaan. Erwin juga mengingatkan bahwa kenaikan biaya produksi yang tidak dapat diserap perusahaan berpotensi diteruskan ke harga barang dan jasa. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi daya beli masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News