Kenaikan pajak kendaraan mewah demi aspek keadilan



JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Faud Rahmany mengatakan, kenaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan mewah untuk memenuhi aspek kepatuhan dan keadilan. "Itu kan lebih kepada sebenarnya untuk memenuhi aspek keadilan. Artinya orang-orang yang menggunakan mobil mewah supaya PPn-nya lebih besar. Ini lebih kepada untuk memenuhi aspek keadilan," kata Fuad di Jakarta, Senin (24/3/2014). Meskipun demikian, Fuad memandang potensi kenaikan PPnBM terhadap total penerimaan pajak tidak terlalu besar. Mengenai potensi penerimaan dari kenaikan PPnBM tersebut, ia mengaku belum menghitungnya. "Saya tidak bisa menghitung sekarang. Nanti kita lihat. Bukan hanya PPnBM dinaikkan, tapi ekstensifikasi kita lakukan supaya orang tidak lolos membayar pajak," jelasnya. Seperti diberitakan, peraturan mengenai kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mewah dari sebelumnya 75 persen menjadi 125 persen, segera diterbitkan atau paling lambat pada awal April. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor mewah, terutama produk impor serta memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang. Menteri Keuangan M Chatib Basri mengatakan secara keseluruhan selain bertujuan untuk menekan impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM rata-rata menjadi 100 persen hingga 125 persen juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan