JAKARTA. Tarif pajak penghasilan (PPh) baru atas bunga obligasi pada instrumen investasi reksadana yang ditetapkan oleh pemerintah diyakini bakal berimbas pada reksadana terproteksi dan pendapatan tetap. Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan tarif PPh sebesar 5% dari yang sebelumnya 0% pada tahun ini. Namun besaran pajak tersebut baru akan terasa pada tahun 2014 karena besarannya menjadi 15%. Grace N. Wiragesang, Associate Director PT Mega Capital Investama memperkirakan reksadana terproteksi dan reksadana pendapatan tetap akan sepi peminat pada 2013. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berimbas pada turunnya investor institusi pada kedua reksadana tersebut. Sebelumnya, investor institusi memilih untuk menempatkan dananya di reksadana karena pajaknya yang lebih rendah ketimbang besaran pajak bunga obligasi yang sebesar 20%. Dengan kenaikan bunga obligasi pada intrumen investasi reksadana tersebut, maka investor institusi lebih memilih untuk menempatkan dananya langsung di obligasi ketimbang di reksadana. "Karena tax benefit-nya sudah tidak ada. Karena itu, mungkin akan lebih banyak ke ritel," ujar dia, Jakarta, Kamis (13/10).
Kenaikan pajak reksadana diyakini surutkan minat investor
JAKARTA. Tarif pajak penghasilan (PPh) baru atas bunga obligasi pada instrumen investasi reksadana yang ditetapkan oleh pemerintah diyakini bakal berimbas pada reksadana terproteksi dan pendapatan tetap. Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan tarif PPh sebesar 5% dari yang sebelumnya 0% pada tahun ini. Namun besaran pajak tersebut baru akan terasa pada tahun 2014 karena besarannya menjadi 15%. Grace N. Wiragesang, Associate Director PT Mega Capital Investama memperkirakan reksadana terproteksi dan reksadana pendapatan tetap akan sepi peminat pada 2013. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berimbas pada turunnya investor institusi pada kedua reksadana tersebut. Sebelumnya, investor institusi memilih untuk menempatkan dananya di reksadana karena pajaknya yang lebih rendah ketimbang besaran pajak bunga obligasi yang sebesar 20%. Dengan kenaikan bunga obligasi pada intrumen investasi reksadana tersebut, maka investor institusi lebih memilih untuk menempatkan dananya langsung di obligasi ketimbang di reksadana. "Karena tax benefit-nya sudah tidak ada. Karena itu, mungkin akan lebih banyak ke ritel," ujar dia, Jakarta, Kamis (13/10).