Gaji PNS- Jakarta. Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Mulai 1 Januari 2024 berlaku aturan baru kenaikan pangkat PNS. Dengan aturan baru itu, kenaikan pangkat PNS lebih cepat terlaksana. Walhasil, gaji PNS yang naik pangkat pun semakin besar. Lalu seperti apa urutan pangkat PNS dan berapa gaji yang didapatkan? Diberitakan
Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan aturan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat bagi PNS) mulai awal 2024. Ketentuan terbaru mengenai periodesasi kenaikan pangkat PNS ini termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.
Pemerintah akan menambah periodesasi kenaikan pangkat PNS, yang sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode. Untuk diketahui, kenaikan pangkat PNS adalah perhargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS terhadap negara. Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Lantas, kapan periodesasi kenaikan pangkat PNS mulai tahun 2024?
Baca Juga: Info Resmi! Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Apa Saja Syarat Seleksi CPNS? Periode kenaikan pangkat PNS Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, enam periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun, periodesasi kenaikan pangkat PNS ini dikecualikan bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Dituliskan bahwa periodesasi kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat. PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat. Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS memberikan kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak. Syarat kenaikan pangkat PNS Disadur dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut: - Syarat kenaikan pangkat PNS reguler
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir (legalisir)
- SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Syarat kenaikan pangkat PNS pilihan jabatan struktural
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir (legalisir)
- Fotokopi SK jabatan (legalisir)
- Fotokopi SK pelantikan
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
- SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
- Syarat kenaikan pangkat PNS pilihan jabatan fungsional tertentu
- Fotokopi SK terakhir (legalisir)
- Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu (legalisir)
- SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Penilaian Angka Kredit (PAK).
Perlu diketahui bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian bagi para PNS gratis atau tidak dikenai biaya apa pun. Kategori kenaikan pangkat pengabdian Kenaikan pangkat pengabdian memiliki kriteria sebagai berikut: 1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dengan ketentuan berikut:
- Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10-30 tahun secara terus menerus
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.
2. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri dengan ketentuan berikut: - Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
- Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau pun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
- Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Urutan Golongan Pangkat & Gaji PNS 2023 Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023: 1.Golongan I (Juru) Golongan Ia (juru muda) Golongan Ib (juru muda tingkat I) Golongan Ic (juru) Golongan Id (juru tingkat I) 2.Golongan II (Pengatur) Golongan IIa (pengatur muda) Golongan IIb (pengatur muda tingkat I) Golongan IIc (pengatur) Golongan IId (pengatur tingkat I) 3.Golongan III (Penata) Golongan IIIa (penata muda) Golongan IIIb (penata muda tingkat 1) Golongan IIIc (penata) Golongan IIId (penata tingkat I) 4.Golongan IV (Pembina) Golongan IVa (pembina) Golongan IVb (pembina tingkat I) Golongan IVc (pembina muda) Golongan IVd (pembina madya) Golongan IVe (pembina utama) Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah: 1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga:
Cara Terbaik Kelola Gaji Bulanan untuk PNS 2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah informasi resmi tentang kenaikan pangkat PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto