Gaji PNS- Jakarta. Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Mulai 1 Januari 2024 berlaku aturan baru kenaikan pangkat PNS. Dengan aturan baru itu, kenaikan pangkat PNS lebih cepat terlaksana. Walhasil, gaji PNS yang naik pangkat pun semakin besar. Lalu seperti apa urutan pangkat PNS dan berapa gaji yang didapatkan? Diberitakan Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan aturan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat bagi PNS) mulai awal 2024. Ketentuan terbaru mengenai periodesasi kenaikan pangkat PNS ini termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.
Pemerintah akan menambah periodesasi kenaikan pangkat PNS, yang sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode. Untuk diketahui, kenaikan pangkat PNS adalah perhargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS terhadap negara. Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Lantas, kapan periodesasi kenaikan pangkat PNS mulai tahun 2024? Baca Juga: Info Resmi! Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Apa Saja Syarat Seleksi CPNS? Periode kenaikan pangkat PNS Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, enam periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun, periodesasi kenaikan pangkat PNS ini dikecualikan bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Dituliskan bahwa periodesasi kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat. PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat. Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS memberikan kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak. Syarat kenaikan pangkat PNS Disadur dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut: - Syarat kenaikan pangkat PNS reguler
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir (legalisir)
- SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir (legalisir)
- Fotokopi SK jabatan (legalisir)
- Fotokopi SK pelantikan
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
- SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
- Fotokopi SK terakhir (legalisir)
- Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu (legalisir)
- SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Penilaian Angka Kredit (PAK).
- Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10-30 tahun secara terus menerus
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.
- Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau pun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.