KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang drastis berisiko meningkatkan biaya operasional industri dan menekan daya saing. Kondisi ini bahkan dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menegaskan, kenaikan PAT tidak boleh mengganggu operasional industri. “Pajak (PAT) yang harus dibayar industri itu tidak boleh mengganggu operasional industri,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip Rabu (2/9/2026). Menurut Agus, beban pajak yang terlalu tinggi dapat mengganggu arus operasional perusahaan hingga berujung pada kebangkrutan dan layoff.
Kenaikan PAT Mengancam Operasional Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang drastis berisiko meningkatkan biaya operasional industri dan menekan daya saing. Kondisi ini bahkan dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menegaskan, kenaikan PAT tidak boleh mengganggu operasional industri. “Pajak (PAT) yang harus dibayar industri itu tidak boleh mengganggu operasional industri,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip Rabu (2/9/2026). Menurut Agus, beban pajak yang terlalu tinggi dapat mengganggu arus operasional perusahaan hingga berujung pada kebangkrutan dan layoff.
TAG: