Kenaikan PAT Mengancam Operasional Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang drastis berisiko meningkatkan biaya operasional industri dan menekan daya saing. Kondisi ini bahkan dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menegaskan, kenaikan PAT tidak boleh mengganggu operasional industri. “Pajak (PAT) yang harus dibayar industri itu tidak boleh mengganggu operasional industri,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip Rabu (2/9/2026).

Menurut Agus, beban pajak yang terlalu tinggi dapat mengganggu arus operasional perusahaan hingga berujung pada kebangkrutan dan layoff.


Di sisi lain, penerimaan PAT diperlukan pemerintah daerah untuk mendukung konservasi dan menjaga keseimbangan lingkungan. Namun, besaran kenaikan pajak tetap harus mempertimbangkan kemampuan industri dan pertumbuhan sektor riil di daerah.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Air Tanah di Daerah, Kadin Sebut Ini Dampaknya bagi Industri

Agus mengatakan Badan Geologi akan menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan menyelaraskan kembali besaran kenaikan PAT agar tidak terlalu membebani industri.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor mengeluhkan kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang mencapai 120%. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah, tarif PAT ditetapkan Rp 3.300 per meter kubik, naik dari sebelumnya Rp 1.500 per meter kubik.

Ketua Apindo Kabupaten Bogor Rizal Supari Abdul Hayi mengatakan, pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan PAT, namun meminta pemerintah daerah memberikan solusi agar beban industri tidak semakin berat di tengah tekanan ekonomi global dan kenaikan harga bahan baku.

Baca Juga: Beban Membengkak, Industri Tekstil Minta Kenaikan Pajak Air Tanah Bertahap

Apindo mengusulkan relaksasi fiskal secara bertahap, yakni 50% pada 2026, 40% pada 2027, 30% pada 2028, 20% pada 2029, dan 10% pada 2030. Menurut Rizal, skema tersebut dapat menyeimbangkan kepentingan penerimaan daerah dengan kemampuan dunia usaha sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif dan berkelanjutan. “Insentif fiskal yang diberikan itu tidak hanya tahun ini saja. Industri sekarang masih sangat sulit,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, jumlah pekerja yang terkena PHK di Kabupaten Bogor sejak 2024 hingga 2026 mencapai sekitar 13.000 orang. Sementara itu, anggota Apindo dari sektor garmen kini hanya tersisa 18 perusahaan, dari sebelumnya sekitar 50 perusahaan. Mayoritas perusahaan telah tutup, sementara yang bertahan masih menghadapi tekanan berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News