KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minimnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penyiaran membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menaikkan PNBP dari sektor ini. Selama ini, PNBP dari segmen penyiaran hanya sekitar Rp 92 miliar. Bandingkan dengan industri telekomunikasi yang mampu menyumbang ke kas negara hampir Rp 17 triliun. KemenKominfo mengusulkan agar PNBP penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban pelayanan universal dalam bentuk sekian persen dari pendapatan kotor (gross revenue). Nantinya biaya hak penyelenggaraan (BHP) di sektor penyiaran akan meniru BHP di sektor telekomunikasi.
Kenaikan PNBP sektor penyiaran berpotensi menggerus kinerja emiten media
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minimnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penyiaran membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menaikkan PNBP dari sektor ini. Selama ini, PNBP dari segmen penyiaran hanya sekitar Rp 92 miliar. Bandingkan dengan industri telekomunikasi yang mampu menyumbang ke kas negara hampir Rp 17 triliun. KemenKominfo mengusulkan agar PNBP penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban pelayanan universal dalam bentuk sekian persen dari pendapatan kotor (gross revenue). Nantinya biaya hak penyelenggaraan (BHP) di sektor penyiaran akan meniru BHP di sektor telekomunikasi.