Kenaikan PPh impor tidak berdampak besar ke inflasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 terhadap 1.147 barang impor oleh pemerintah. Kebijakan ini bisa berdampak inflasi namun tidak akan besar. Efek ke inflasi baru akan terlihat pada tiga bulan mendatang.

Chief Economist Samuel Sekuritas Indonesia Lana Soelistianingsih mengatakan, kenaikan PPh impor pasal 22 ini tidak memiliki tekanan terlalu besar ke inflasi. “Kalau melihat ada barang-barang elektronik mungkin tekanannya di bulan ini tidak terlalu besar ya. Mungkin baru akan terasa tiga bulan lagi. Ini karena mungkin si importir belum ‘pass on’ di bulan ini, tetapi itu pasti akan menaikkan harga. Tapi seberapa besar saya enggak tau, apakah itu akan di pass on seluruhnya atau tidak,” kata Lana, Kamis (6/9).

Lana mengatakan, PPh impor pasal 22 ini yang bisa dikreditkan sehingga tidak akan teralu berpengaruh kepada inflasi. Menurutnya, PPh 22 ini dapat direstitusi dengan PPh pasal 25 atau pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya.


“Setahu saya, PPh pasal 22 itu nanti bisa dikreditkan menjadi pengurang pajak PPh pasal 25. Itu dikreditkan, jadi kalau PPh impor mereka terkena Rp 1 juta, nanti di PPh penghasilan yang seluruhnya biasanya di tahun depan di SPT-nya dia akan dikurangi sebesar itu, jadi mestinya sih enggak perlu menaikkan harga barang, karena nanti direstitusi sama pemerintah sebagai pengurang dari pajak penghasilan dia secara keseluruhan,” ujar Lana.

Lana berharap, pemerintah bisa menjamin harga barang impor tersebut tidak naik terlalu tinggi, karena dengan kenaikan PPh impor pasal 22 ada bentuk timbal baliknya. “Tapi saya kira akan ada kenaikan harga tapi mungkin enggak terlalu besar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat