KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 terhadap 1.147 barang impor oleh pemerintah. Kebijakan ini bisa berdampak inflasi namun tidak akan besar. Efek ke inflasi baru akan terlihat pada tiga bulan mendatang. Chief Economist Samuel Sekuritas Indonesia Lana Soelistianingsih mengatakan, kenaikan PPh impor pasal 22 ini tidak memiliki tekanan terlalu besar ke inflasi. “Kalau melihat ada barang-barang elektronik mungkin tekanannya di bulan ini tidak terlalu besar ya. Mungkin baru akan terasa tiga bulan lagi. Ini karena mungkin si importir belum ‘pass on’ di bulan ini, tetapi itu pasti akan menaikkan harga. Tapi seberapa besar saya enggak tau, apakah itu akan di pass on seluruhnya atau tidak,” kata Lana, Kamis (6/9). Lana mengatakan, PPh impor pasal 22 ini yang bisa dikreditkan sehingga tidak akan teralu berpengaruh kepada inflasi. Menurutnya, PPh 22 ini dapat direstitusi dengan PPh pasal 25 atau pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya.
Kenaikan PPh impor tidak berdampak besar ke inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22 terhadap 1.147 barang impor oleh pemerintah. Kebijakan ini bisa berdampak inflasi namun tidak akan besar. Efek ke inflasi baru akan terlihat pada tiga bulan mendatang. Chief Economist Samuel Sekuritas Indonesia Lana Soelistianingsih mengatakan, kenaikan PPh impor pasal 22 ini tidak memiliki tekanan terlalu besar ke inflasi. “Kalau melihat ada barang-barang elektronik mungkin tekanannya di bulan ini tidak terlalu besar ya. Mungkin baru akan terasa tiga bulan lagi. Ini karena mungkin si importir belum ‘pass on’ di bulan ini, tetapi itu pasti akan menaikkan harga. Tapi seberapa besar saya enggak tau, apakah itu akan di pass on seluruhnya atau tidak,” kata Lana, Kamis (6/9). Lana mengatakan, PPh impor pasal 22 ini yang bisa dikreditkan sehingga tidak akan teralu berpengaruh kepada inflasi. Menurutnya, PPh 22 ini dapat direstitusi dengan PPh pasal 25 atau pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya.