KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang. Akan tetapi, kenaikan tarif tersebut dinilai tak signifikan kerek rasio pajak. Target rasio perpajakan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran ditetapkan 10,09%-10,29% dari PDB. Target tersebut hanya naik tipis dari tahun ini yakni sebesar 10,12% bila dibandingkan dengan batas atas penerimaanya. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kenaikan PPN 12% tahun depan hanya mampu menyumbang sekitar Rp 110 triliun pada penerimaan pajak, atau mendorong rasio pajak sebesar 0,23% saja.
Kenaikan PPN 12% Dinilai Tak Signifikan Kerek Rasio Pajak pada 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang. Akan tetapi, kenaikan tarif tersebut dinilai tak signifikan kerek rasio pajak. Target rasio perpajakan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran ditetapkan 10,09%-10,29% dari PDB. Target tersebut hanya naik tipis dari tahun ini yakni sebesar 10,12% bila dibandingkan dengan batas atas penerimaanya. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kenaikan PPN 12% tahun depan hanya mampu menyumbang sekitar Rp 110 triliun pada penerimaan pajak, atau mendorong rasio pajak sebesar 0,23% saja.
TAG: