KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang berlaku untuk hunian mewah sudah mulai diterapkan pada awal Januari 2025. Di sisi lain, meski ada kenaikan, sejumlah bank menilai kenaikan tersebut tidak akan berpengaruh signifikan pada permintaan masyarakat kelas menengah atas untuk memiliki hunian mewah. Berdasarkan ketentuan pemerintah, hunian dengan harga di atas Rp 30 miliar masuk kategori hunian mewah yang dikenakan PPN khusus, dimana pertumbuhan KPR tahun 2024 pada segmen harga tersebut masih di bawah 1%. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menilai tidak akan ada kendala terhadap penyaluran kredit untuk segmen hunian mewah meski adanya kenaikan PPN menjadi 12% tahun ini, mengingat porsi penyaluran kredit hunian mewah di BCA juga tergolong kecil dibandingkan segmen KPR lainnya.
EVP Consumer Loan BCA, Welly Yandoko menegaskan, jika dibandingkan dengan segmen harga KPR non subsidi di BCA yang mayoritas berada di kisaran Rp 1 miliar–Rp 2 miliar, segmen harga tersebut masih cukup jauh, sehingga kenaikan harga PPN menjadi 12% ini diperkirakan tidak cukup banyak berpengaruh secara signifikan terhadap permintaan KPR non-subsidi
Baca Juga: Bank Gencar Memperluas Penyaluran KPR Subsidi "Segmen nasabah yang membeli rumah mewah (di BCA), kami perkirakan tidak akan terkendala dengan kenaikan PPN sebesar 1% (menjadi 12%)," ungkap Welly kepada Kontan.co.id, Senin (6/1). Pihaknya berharap adanya rencana pemerintah untuk memperpanjang program insentif yang berhubungan dengan sektor properti seperti relaksasi LTV dan dan melanjutkan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di tahun 2025 ini, sehingga BCA optimistis hal tersebut akan menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan transaksi properti dan KPR. Senada, PT Bank Tabungan negara Tbk (BTN) menilai kenaikan PPN menjadi 12% pada hunian mewah tidak akan berpengaruh signifikan pada penyaluran KPR BTN. Dia menilai akan ada perlambatan penyaluran KPR non-subsidi yang masuk kategori hunian mewah. "Kenaikan PPN menjadi 12% untuk hunian mewah di atas Rp 30 miliar berpotensi menghambat di penjualan pada segmen tersebut," ungkap Senior Vice President (SVP) Non-Subsidized Mortgage and Personal Lending Division BTN, Mochamad Yut Penta kepada Kontan.co.id, Senin (6/1).
Baca Juga: Pelemahan Daya Beli Jadi Tantangan Perbankan Menyalurkan Kredit Konsumsi di 2025 Penta mengatakan, dengan rerata harga jual rumah saat ini dan Langkah pemerintah melanjutkan kebijakan insentif PPN DTP untuk harga rumah sampai Rp 5 miliar, maka PPN 12% tidak akan berdampak signifikan pada penyaluran KPR. Di sisi lain menurutnya penyaluran KPR lebih dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dari sisi
demand serta ketersediaan hunian yang terjangkau dari sisi
supply. Senior Vice President Consumer Loan Group PT Bank Mandiri Tbk, Dessy Wahyuni juga menilai kenaikan PPN menjadi 12% untuk hunian mewah, kemungkinan besar pada segmen ini akan menghadapi sedikit perlambatan permintaan, terutama bagi calon pembeli yang sensitif terhadap perubahan biaya. Lebih lanjut Bank Mandiri melihat bahwa segmen pembeli hunian mewah cenderung memiliki daya beli yang lebih kuat dan tidak terlalu terpengaruh oleh perubahan PPN. Untuk mengatasi potensi dampak ini, Bank Mandiri juga dapat mengoptimalkan layanan premium, menawarkan bunga kompetitif, dan memanfaatkan jaringan rekanan untuk memperkuat
pipeline proyek properti di segmen mewah.
"Selain itu Bank Mandiri saat ini masih fokus menggarap potensi ekosistem dan penyaluran KPR untuk kepemilikan rumah pertama," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati