KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% telah berkontribusi besar bagi pendapatan negara. Tercatat, kenaikan tarif PPN menjadi 11% telah menyumbang setoran pajak hingga Rp 25,44 triliun dalam empat bulan di tahun ini. Adapun, pada Januari 2023 kontribusi tambahan penerimaan mencapai Rp 7,20 triliun. Hanya saja, tambahan penerimaan PPN pada Februari 2023 turun 18,33% menjadi Rp 5,88 triliun dikarenakan adanya penurunan aktivitas impor pada periode tersebut.
Kenaikan PPN Jadi 11% Sumbang Setoran Pajak Hingga Rp 25,44 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% telah berkontribusi besar bagi pendapatan negara. Tercatat, kenaikan tarif PPN menjadi 11% telah menyumbang setoran pajak hingga Rp 25,44 triliun dalam empat bulan di tahun ini. Adapun, pada Januari 2023 kontribusi tambahan penerimaan mencapai Rp 7,20 triliun. Hanya saja, tambahan penerimaan PPN pada Februari 2023 turun 18,33% menjadi Rp 5,88 triliun dikarenakan adanya penurunan aktivitas impor pada periode tersebut.