KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dinilai berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap industri ritel nasional. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan sektor ritel. “Kenaikan PPN akan mengakibatkan kenaikan harga produk atau barang, yang tentunya memberatkan masyarakat, terutama kelompok kelas menengah bawah. Saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih setelah menghadapi berbagai tekanan ekonomi,” ujar Alphonzus kepada KONTAN, Senin (18/11).
Kenaikan PPN Jadi 12% Berisiko Tekan Pertumbuhan Industri Ritel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dinilai berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap industri ritel nasional. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan sektor ritel. “Kenaikan PPN akan mengakibatkan kenaikan harga produk atau barang, yang tentunya memberatkan masyarakat, terutama kelompok kelas menengah bawah. Saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih setelah menghadapi berbagai tekanan ekonomi,” ujar Alphonzus kepada KONTAN, Senin (18/11).
TAG: