KONTAN.CO.ID – MATATUA. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang efektif berlaku di 1 Januari 2025 merupakan sebuah peluang. Agung menjelaskan, di IKN sendiri merupakan sektor yang diinisiasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan pemberian ragam insentif bagi masyarakat yang berpindah ke sana. “Sejauh ini kita belum melihat (dampak kenaikan PPN jadi 12%). Ini kan masuk sektor-sektor yang sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan kita di IKN punya insentif, insentif tax holiday, kemudian (pembebasan) Pajak Penghasilan (PPh) 21,” ujarnya saat ditemui di Kantor OIKN, di Kalimantan Timur, Jumat (20/12).
Kenaikan PPN Jadi 12%, OIKN Sebut Ini Peluang Ke Sektor Pembangunan
KONTAN.CO.ID – MATATUA. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang efektif berlaku di 1 Januari 2025 merupakan sebuah peluang. Agung menjelaskan, di IKN sendiri merupakan sektor yang diinisiasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan pemberian ragam insentif bagi masyarakat yang berpindah ke sana. “Sejauh ini kita belum melihat (dampak kenaikan PPN jadi 12%). Ini kan masuk sektor-sektor yang sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan kita di IKN punya insentif, insentif tax holiday, kemudian (pembebasan) Pajak Penghasilan (PPh) 21,” ujarnya saat ditemui di Kantor OIKN, di Kalimantan Timur, Jumat (20/12).