JAKARTA. Kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan berdampak besar pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) khususnya PPh 21. Diperkirakan penurunan penerimaan PPh 21 akibat kenaikan signifikan pada PTKP yang mencapai 53,4% dari Rp 15,84 juta per tahun menjadi Rp 24,30 juta bisa sekitar 2%-3%. Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua Liberti Pandiangan penurunan penerimaan juga akan terjadi dengan adanya pengalihan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) ke daerah. Terlebih mulai tahun ini PBB akan dipungut DKI Jakarta. "Potensi loss dari PBB berpindah ke daerah ini ya kira-kira 1%," katanya, Selasa (12/2). Namun adanya potensi penurunan dalam pendapatan pajak ini tidak membuat target penerimaan pajak di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua turun. Bahkan tahun ditargetkan penerimaan pajak naik hingga 22,4% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1,759 triliun menjadi Rp 2,153 triliun.
Kenaikan PTKP berdampak turunnya penerimaan pajak
JAKARTA. Kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan berdampak besar pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) khususnya PPh 21. Diperkirakan penurunan penerimaan PPh 21 akibat kenaikan signifikan pada PTKP yang mencapai 53,4% dari Rp 15,84 juta per tahun menjadi Rp 24,30 juta bisa sekitar 2%-3%. Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua Liberti Pandiangan penurunan penerimaan juga akan terjadi dengan adanya pengalihan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) ke daerah. Terlebih mulai tahun ini PBB akan dipungut DKI Jakarta. "Potensi loss dari PBB berpindah ke daerah ini ya kira-kira 1%," katanya, Selasa (12/2). Namun adanya potensi penurunan dalam pendapatan pajak ini tidak membuat target penerimaan pajak di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua turun. Bahkan tahun ditargetkan penerimaan pajak naik hingga 22,4% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1,759 triliun menjadi Rp 2,153 triliun.