Kenaikan PTKP berdampak turunnya penerimaan pajak



JAKARTA. Kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan berdampak besar pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) khususnya PPh 21. Diperkirakan penurunan penerimaan PPh 21 akibat kenaikan signifikan pada PTKP yang mencapai 53,4% dari Rp 15,84 juta per tahun menjadi Rp 24,30 juta bisa sekitar 2%-3%.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua Liberti Pandiangan penurunan penerimaan juga akan terjadi dengan adanya pengalihan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) ke daerah. Terlebih mulai tahun ini PBB akan dipungut DKI Jakarta. "Potensi loss dari PBB berpindah ke daerah ini ya kira-kira 1%," katanya, Selasa (12/2).

Namun adanya potensi penurunan dalam pendapatan pajak ini tidak membuat target penerimaan pajak di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua turun. Bahkan tahun ditargetkan penerimaan pajak naik hingga 22,4% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1,759 triliun menjadi Rp 2,153 triliun.


Tahun lalu, realisasi pajak KPP Pratama Jakarta Gambir Dua mencapai Rp 1,759 triliun atau 109,97% dari target awal. Realisasi penerimaan pajak tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan  (PPh) Rp 739,15 miliar atau 41,12%, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 1,036 miliar atau 57,66%, PBB Rp 20,60 miliar yang setara dengan 1,15% dan pajak lainnya Rp 1,27 miliar.

KPP Pratama Gambir Dua termasuk di KPP wilayah Jakarta Pusat yang menargetkan penerimaan pajak tahun 2013 sebesar Rp 50,5 triliun. Kepala KPP wilayah Jakpus Dicky Hertanto menyebut penerimaan tersebut akan berasal dari 16 KPP.

Beberapa hal yang akan dilakukan KPP wilayah Jakpus untuk mencapai target yang ditetapkan seperti adanya uji nasional terhadap PPh 21. Dicky bilang dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekan kepada perusahaan yang diindikasikan tidak membayar PPh 21 secara penuh.

Langkah ini pun menjadi fokus kerja bagi KPP di seluruh Indonesia karena sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya Dirjen Pajak Fuad Rahmany sempat bilang pengecekan terhadap perusahaan terkait PPh 21 tersebut akan dilakukan di kuartal 1 2013 ini. Perusahaan besar yang memiliki banyak karyawanlah yang akan disasar.

Selain itu meningkatkan pendapatan dari beberapa sektor yang pembayaran pajaknya belum maksimal, seperti sektor pelayaran. Untuk penerimaan pajak di KPP wilayah Jakpus, kontribusi terbesar berasal dari sektor perdagangan yang mencapai 32% dari total penerimaan. Di posisi selanjutnya adalah sektor lembaga keuangan, sektor pemerintahan, sektor pertambangan dan perkebunan. "Nilai kelima sektor tersebut mencapai 80% dari total penerimaan pajak," ungkap Dicky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.