Kenaikan PTKP bisa tutupi kekurangan pajak



JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengakui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang baru akan mempengaruhi penerimaan pajak tahun depan. Kenaikan PTKP tersebut tentunya mengurangi setoran pajak.

Kendati demikian, Sigit meyakini potensi penerimaan yang akan hilang tidak banyak. Berkurangnya penerimaan tersebut justru akan tertutup dari penerimaan pajak yang dihasilkan oleh peningkatan daya beli masyarakat.

"Buat kami berkurang. Tetapi akan bertambah dari mereka yang belanja, PPN naik, ekonomi jalan, benefitnya lebih banyak," kata Sigit, Rabu (27/5).


Meski penerimaan berkurang, toh pemerintah juga telah mengusulkan kenaikan penerimaan perpajakan tahun 2016 mendatang sebesar 11%-12% dibandingkan target dalam APBN-P 2015.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menaikkan PTKP menjadi Rp 36 juta dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya PTKP yang mengatur PTKP saat ini sebesar Rp 24,3 juta. Adapun besaran PTKP yang baru, akan berlaku untuk tahun pajak 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, kenaikan PTKP dipastikan akan meningkatkan daya beli riil. Dengan begitu, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menyambut baik usulan tersebut. "Bagaimanapun juga itu kebijakan eksekutif. Kami dukung saja lah," tandas Fadel. Namun, rencana kenaikan tersebut perlu dibahas dalam rapat yang akan digelar Senin (8/6) pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie