JAKARTA. Meski kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sudah diwacanakan sejak April 2012, hingga kini rencana tersebut belum juga terlaksana. Padahal, kenaikan PTKP ini diharapkan akan mendongkrak produk domestik bruto (PDB) lantaran konsumsi masyarakat meningkat. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, rencana kenaikan PTKP itu masih perlu dibahas sekali lagi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Begitu DPR masuk masa sidang berikutnya, kami akan bahas," ungkap Bambang, Jumat (27/7). Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Pembukaan masa sidang berikutnya baru akan dilakukan pada 16 Agustus 2012 nanti. Sekadar menyegarkan ingatan, pemerintah berencana menaikkan besaran PTKP dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi sebesar Rp 24 juta per tahun, untuk wajib pajak yang tidak memiliki tanggungan. Kenaikan batas PTKP ini a diharapkan kan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan PTKP dongkrak pertumbuhan PDB 0,1%
JAKARTA. Meski kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sudah diwacanakan sejak April 2012, hingga kini rencana tersebut belum juga terlaksana. Padahal, kenaikan PTKP ini diharapkan akan mendongkrak produk domestik bruto (PDB) lantaran konsumsi masyarakat meningkat. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, rencana kenaikan PTKP itu masih perlu dibahas sekali lagi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Begitu DPR masuk masa sidang berikutnya, kami akan bahas," ungkap Bambang, Jumat (27/7). Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Pembukaan masa sidang berikutnya baru akan dilakukan pada 16 Agustus 2012 nanti. Sekadar menyegarkan ingatan, pemerintah berencana menaikkan besaran PTKP dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi sebesar Rp 24 juta per tahun, untuk wajib pajak yang tidak memiliki tanggungan. Kenaikan batas PTKP ini a diharapkan kan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.