JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 24 juta per tahun tinggal selangkah lagi. Pemerintah hanya perlu meminta izin ke wakil rakyat yang bermarkas di Senayan untuk mendapat restu usulan kenaikan ini. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, pemerintah akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai masa reses yang berakhir 13 Mei 2012. Itu artinya, paling cepat, mereka bisa bertemu dewan 14 Mei nanti. Hatta optimistis, DPR bakal menyetujui rencana kenaikan PTKP ini. "Tujuannya kan untuk meringankan masyarakat," katanya kemarin.
Untuk memuluskan rencana ini, Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro bilang, pemerintah tidak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 7 ayat 3 beleid ini menyebutkan, penyesuian besarnya PTKP cukup ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. Sehingga, prosesnya tidak makan waktu lama. Rencana pemerintah mengegolkan kenaikan PTKP inu tampaknya juga tak akan menemui kendala berarti. Wakil Ketua Komisi Keuangan (XI) DPR Harry Azhar Azis menyatakan, besaran kenaikan PTKP menjadi Rp 2 juta per bulan masih terlalu rendah. "Kalau Rp 2 juta per bulan hanya sedikit di atas upah minimum regional (UMR)," tegas anggota Fraksi Partai Golkar ini.