KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Pungutan Ekspor (PE) sawit dari awalnya sebesar 10% menjadi 12,5% terhitung mulai pertengahan tahun 2026 menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) akan menekan harga Crude Palm Oil atau Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO) dan harga Tandan Buah Segar (TBS) di dalam negeri. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kepastian dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terkait kenaikan PE sebesar 2,5% ini. Namun, jika terjadi, Eddy mengatakan harga CPO akan tertekan 3 persen dan TBS maksimal 8 persen. "Kepastian naik belum ada. Tapi kalau naik 2,5 persen perhitungan sementara harga CPO dalam negeri tertekan 3 persen dan TBS 7-8 persen," ungkap Eddy kepada Kontan, Senin (19/01/2026). Di sisi lain, Eddy bilang alasan kenaikan PE tidak terlepas dari kebutuhan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang sekarang tidak hanya mengelola sawit, namun juga kakao dan kelapa. Baca Juga: Sokong Biodiesel, Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 12,5% "Sudah pasti akan menekan harga, kemungkinan dana BPDP tidak cukup sehingga harus dinaikkan (PE)," tambahnya. Di sisi lain, Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyebut perubahan peraturan ini akan mulai diterapkan pada semester kedua tahun ini. Menurut Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto selain menekan harga TBS dan menganggu kinerja petani, industri sawit juga masih memiliki beban lain dalam bentuk penempatan 50% Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama satu tahun. "Kalau naik 2,5 persen. Harga TBS bisa turun dan mencekik petani, sawit tidak lagi kompetitif di pasar global. Ini makin berat dengan adanya kebijakan DHE 50% akan membuat banyak yang kolaps," jelas Mansuetus. Dalam kajian POSPI, ia mengatakan pada level B35–B40 (biodiesel 35-40% sawit), BPDP harus selalu menjadi bandar besar dengan menanggung pembayaran selisih harga biodiesel terhadap solar dalam jumlah puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit Jadi 12,5 Persen Bakal Tekan Harga CPO Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Pungutan Ekspor (PE) sawit dari awalnya sebesar 10% menjadi 12,5% terhitung mulai pertengahan tahun 2026 menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) akan menekan harga Crude Palm Oil atau Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO) dan harga Tandan Buah Segar (TBS) di dalam negeri. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kepastian dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terkait kenaikan PE sebesar 2,5% ini. Namun, jika terjadi, Eddy mengatakan harga CPO akan tertekan 3 persen dan TBS maksimal 8 persen. "Kepastian naik belum ada. Tapi kalau naik 2,5 persen perhitungan sementara harga CPO dalam negeri tertekan 3 persen dan TBS 7-8 persen," ungkap Eddy kepada Kontan, Senin (19/01/2026). Di sisi lain, Eddy bilang alasan kenaikan PE tidak terlepas dari kebutuhan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang sekarang tidak hanya mengelola sawit, namun juga kakao dan kelapa. Baca Juga: Sokong Biodiesel, Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 12,5% "Sudah pasti akan menekan harga, kemungkinan dana BPDP tidak cukup sehingga harus dinaikkan (PE)," tambahnya. Di sisi lain, Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyebut perubahan peraturan ini akan mulai diterapkan pada semester kedua tahun ini. Menurut Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto selain menekan harga TBS dan menganggu kinerja petani, industri sawit juga masih memiliki beban lain dalam bentuk penempatan 50% Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama satu tahun. "Kalau naik 2,5 persen. Harga TBS bisa turun dan mencekik petani, sawit tidak lagi kompetitif di pasar global. Ini makin berat dengan adanya kebijakan DHE 50% akan membuat banyak yang kolaps," jelas Mansuetus. Dalam kajian POSPI, ia mengatakan pada level B35–B40 (biodiesel 35-40% sawit), BPDP harus selalu menjadi bandar besar dengan menanggung pembayaran selisih harga biodiesel terhadap solar dalam jumlah puluhan triliun rupiah setiap tahun.