KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2021 menjadi sebesar 5,2% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan tingkat defisit yang meningkat tersebut, pemerintah mewaspadai rasio utang di tahun depan juga bisa meningkat mendekati 40% dari PDB. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan, peningkatan rasio utang karena adanya pelebaran defisit di tahun depan masih dalam batas aman dan bisa dikelola dengan baik. "Posisi rasio utang tahun 2019 masih di kisaran 30% dari PDB. Sementara batas menurut Undang-Undang (UU) Keuangan Negara adalah sebesar 60% dari PDB. Jadi kenaikan rasio utang dengan adanya pelebaran defisit di tahun 2020 dan tahun 2021 masih manageable dan dalam batas aman," ujar Luky kepada Kontan.co.id, Kamis (30/7).
Kenaikan rasio utang pemerintah dinilai masih dalam batas aman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2021 menjadi sebesar 5,2% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan tingkat defisit yang meningkat tersebut, pemerintah mewaspadai rasio utang di tahun depan juga bisa meningkat mendekati 40% dari PDB. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan, peningkatan rasio utang karena adanya pelebaran defisit di tahun depan masih dalam batas aman dan bisa dikelola dengan baik. "Posisi rasio utang tahun 2019 masih di kisaran 30% dari PDB. Sementara batas menurut Undang-Undang (UU) Keuangan Negara adalah sebesar 60% dari PDB. Jadi kenaikan rasio utang dengan adanya pelebaran defisit di tahun 2020 dan tahun 2021 masih manageable dan dalam batas aman," ujar Luky kepada Kontan.co.id, Kamis (30/7).