Kenaikan rata-rata harga jual topang kinerja Gudang Garam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mulai memberlakukan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% sejak 1 Januari lalu. Untuk mengompensasi kenaikan beban operasional, masing-masing produsen rokok telah melakukan penyesuaian kenaikan rata-rata harga jual (average selling price/ASP). Termasuk salah satu diantaranya PT Gudang Garam Tbk (GGRM).

Jika dibandingkan harga pada Desember 2017, pada Maret 2018 harga sejumlah merek rokok milik GGRM mengalami kenaikan sekitar Rp 200-Rp 400 per bungkus. Kenaikan paling tinggi terjadi pada merek Gudang Garam Surya 16 yaitu dari Rp 19.200 menjadi Rp 19.600 per bungkus. Namun untuk Surya Pro Mild 16 harganya masih dipertahankan Rp 13.750 per bungkus.

Christine Natasya, Analis PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melihat kenaikan harga jual inilah yang diharapkan bisa mengimbangi kenaikan cukai rokok, seperti yang terjadi di tahun 2017. Meski pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok, tetapi GGRM masih tetap bisa mencatatkan pertumbuhan kinerja.


Sepanjang tahun lalu GGRM masih tetap berhasil mencatatkan pendapatan dan laba bersih yang lebih tinggi dari sebelumnya. Pada tahun lalu, pendapatan GGRM Rp 83,30 triliun, naik 9,2% dari Rp 76,27 triliun pada 2016. Sedangkan laba bersih tercatat Rp 7,75 triliun naik 16,19% dari Rp 6,67 triliun. 

Kemudian margin laba kotor juga naik dari 21,8% menjadi 21,9%. “Kami mengharap margin laba kotor bisa stabil pada 2018 karena kenaikan ASP yang diterapkan,” ujar Christine.

Ia tetap optimistis GGRM masih mampu mempertahankan kinerjanya di tahun 2018. Pendapatan tahun ini diproyeksikan tumbuh ke level Rp 91,58 triliun dan laba bersih naik menjadi Rp 8,41 triliun.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Achmad Nurcahyadi, Analis PT Samuel Sekuritas. Dalam risetnya pada 29 Maret lalu ia menguraikan kenaikan ASP masih akan berperan penting mendorong kenaikan laba perusahaan ditengah stagnasi volume penjualan.

“Stagnasi volume masih akan terjadi di tahun ini tetapi masih bisa diseimbangkan dengan kenaikan ASP,” papar Achmad.

Menurutnya potensi penurunan permintaan baru akan terjadi ketika kenaikan cukai rokok jauh diatas angka rata-rata selama lima tahun. Apalagi pemerintah pasti akan melakukan intervensi jika harga rokok sudah menyentuh Rp 50.000 per bungkus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi