KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Agustus 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 32%. Pertumbuhan restitusi pajak nampaknya akan menjadi sentimen negatif pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. Buktinya, selama Januari-Agustus 2019 penerimaan pajak hanya mencapai Rp 801,16 triliun. Baca Juga: Tiga insentif fiskal pemerintah dinilai belum maksimal
Angka tersebut sebesar 50,78% dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun. Menurut Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, pertumbuhan restitusi pajak ini pula yang memengaruhi realisasi penerimaan pajak dalam depan bulan pertama di tahun 2019. Sayangnya, pemerintah belum bisa membeberkan nominal restitusi terseut. Berdasarkan catatan Kontan.co.id, realisasi pembayaran restitusi pada Januari-Februari 2019 mencapai Rp 28 triliun atau tumbuh 44,55% secara tahunan. Sebulan setelahnya, Januari-Maret jumlah restitusi semakin menggeliat hingga sebesar Rp 50,65 triliun. Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengaku pertumbuhan restitusi sepanjang semester I-2019 adalah yang terbesar sepanjang sejarah. Alasan Yon, pemerintah di tahun 2019 telah menjalankan percepatan restitusi pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Sementara itu, pada semester I-2018 belum ada upaya percepatan restitusi. “Sehingga sebenarnya ini tidak sebanding, makanya percepatan restitusi sepanjang tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu. Tapi sepanjang kuartal III-2019 cenderung mulai melandai,” ungkap Yon kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).