KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengesahkan regulasi royalti progresif untuk sektor mineral dan batubara (minerba), seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2025. Kebijakan ini diproyeksikan mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba menembus Rp 200 triliun pada tahun ini, naik sekitar 30%-40% dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp 142,88 triliun. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengatakan, Aspebindo telah aktif berdiskusi dengan Kementerian ESDM. Aspebindo mendorong agar tarif royalti mengikuti harga komoditas—naik saat harga naik, dan turun saat harga rendah.
Kenaikan Royalti bisa Genjot PNBP Minerba Tembus Rp 200 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengesahkan regulasi royalti progresif untuk sektor mineral dan batubara (minerba), seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2025. Kebijakan ini diproyeksikan mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba menembus Rp 200 triliun pada tahun ini, naik sekitar 30%-40% dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp 142,88 triliun. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengatakan, Aspebindo telah aktif berdiskusi dengan Kementerian ESDM. Aspebindo mendorong agar tarif royalti mengikuti harga komoditas—naik saat harga naik, dan turun saat harga rendah.