KONTAN.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunda penerapan royalti tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Penundaan dilakukan untuk menyusun formulasi baru yang dinilai lebih seimbang bagi negara dan pelaku usaha. “Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/5/2026). Menurut dia, formulasi baru tersebut diupayakan tetap menguntungkan negara tanpa membebani pengusaha.
Bahlil menjelaskan sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti sejatinya masih tahap sosialisasi dan belum menjadi keputusan final. “(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ucap Bahlil.
Baca Juga: Tax Amnesty Berbahaya untuk Petugas Pajak, Begini Penjelasan Menkeu Timeline Perkembangan Kebijakan Royalti Tambang
| Tanggal | Peristiwa | Keterangan |
| 8 Mei 2026 | Sidang dengar pendapat | Tahap sosialisasi, belum keputusan final |
| Juni 2026 (target awal) | Rencana mulai berlaku | Pasar menilai bukan lagi sekadar wacana |
| 11 Mei 2026 | Bahlil umumkan penundaan | Pemerintah susun formulasi baru |
Pasar soroti dampak royalti tambang Pernyataan Bahlil muncul di tengah perhatian pasar terhadap rencana kenaikan royalti komoditas tambang. Pada perdagangan Senin pagi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia dibuka melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14% ke level 6.959,94. Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Hari Rachmansyah menilai pergerakan IHSG dalam beberapa hari ke depan masih dipengaruhi dinamika geopolitik global dan kebijakan royalti komoditas. Menurut Hari, pasar sebelumnya melihat kebijakan tersebut bukan lagi sekadar wacana karena ditargetkan berlaku mulai Juni 2026.
Tonton: Jakarta Wajib Pilah Sampah! Pramono Anung Siapkan Sanksi untuk Warga dan Usaha Bandel Ia menjelaskan emas menjadi komoditas dengan kenaikan tarif paling tinggi secara persentase pada batas bawah royalti, yakni mencapai 100%. Kondisi itu dinilai memberi tekanan tambahan di tengah harga emas global yang masih tinggi. Sementara itu, timah disebut menjadi komoditas yang paling terdampak secara keseluruhan karena kenaikan tarif terjadi pada kedua ujung rentang royalti sekaligus. Diprediksi bakal menekan profitabilitas perusahaan Sebelumnya diberitakan, rencana Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif royalti mineral diprediksi bakal menekan profitabilitas perusahaan tambang. Penyesuaian yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 ini menyasar sejumlah komoditas strategis. Dalam usulan tersebut, tarif royalti akan dibuat progresif mengikuti fluktuasi harga.
Sebagai contoh, royalti konsentrat tembaga yang saat ini dipatok 7% diusulkan naik menjadi 7,5% jika Harga Mineral Acuan (HMA) berada di rentang US$ 7.000 - US$ 8.500 per dry metric tonne (dmt), dan melonjak hingga 13% bila harga di atas US$ 13.000/dmt. Selain tembaga, kenaikan tarif royalti ini juga bakal menyasar komoditas emas, perak, bijih nikel, hingga timah.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/11/133504726/bahlil-tunda-kenaikan-royalti-tambang-setelah-diprotes-pengusaha Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News