KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif royalti sejumlah komoditas mineral melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dipastikan belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menunda proses tersebut setelah muncul penolakan dan kekhawatiran dari pelaku industri pertambangan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah akan mengevaluasi ulang formulasi kenaikan royalti agar tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan investasi di sektor tambang.
Dalam draf sosialisasi yang sebelumnya beredar, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, hingga timah. Salah satu usulan yang menjadi sorotan adalah kenaikan tarif royalti konsentrat tembaga dari 7% menjadi sekitar 7,5% hingga 8%, bergantung pada fluktuasi Harga Mineral Acuan (HMA) global.
Baca Juga: DYAN Catatkan Laba Bersih Kuartal I-2026 Naik 59% Menjadi Rp 31 Miliar Bahlil menjelaskan, usulan yang ramai dibahas dalam beberapa hari terakhir sejatinya masih sebatas tahap uji publik guna menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan. "Beberapa hari lalu teman-teman tim melakukan
exercise. Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan
exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/5/2026). Ia menegaskan, pemerintah terbuka untuk merevisi kembali skema yang diusulkan apabila dinilai kurang tepat oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait revisi PP tersebut. "Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita timbang formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu. Dan itu kan belum menjadi keputusan," tegasnya. Bahlil juga meminta publik dan pelaku industri tetap tenang karena proses pembentukan regulasi masih berada pada tahap awal dan belum diterbitkan secara resmi. "Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya (kurang) baik, kita akan segera melakukan revisi. PP-nya belum ada," imbuhnya. Sebagai langkah lanjutan, Kementerian ESDM memutuskan menunda pembahasan lanjutan revisi tarif royalti untuk menyusun formulasi baru yang dinilai lebih adil bagi negara maupun dunia usaha. Pemerintah mengaku tidak ingin kebijakan tersebut justru membebani industri dan menghambat investasi di sektor pertambangan nasional. "Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," pungkasnya. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar menilai skema royalti progresif sebenarnya memiliki tujuan positif bagi penerimaan negara, terutama ketika harga komoditas sedang tinggi.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Dunia Terus Menguat "Rencana kebijakan penyesuaian royalti ini cukup tepat, ini bisa jadi upaya meningkatkan penerimaan negara, khususnya saat harga komoditas sedang tinggi. Skema progresif membuat negara juga ikut menikmati windfall profit ketika harga mineral melonjak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/5/2026). Meski demikian, Bisman mengingatkan bahwa kenaikan royalti yang terlalu besar berpotensi menekan daya saing industri pertambangan Indonesia di tengah persaingan global.
"Tapi kalo tarifnya terlalu membebani pelaku usaha justru akan negatif bagi investasi dan daya saing industri tambang," tegasnya. Dari sisi pelaku usaha, kenaikan tarif royalti dinilai dapat mempersempit margin keuntungan perusahaan tambang, terutama ketika biaya produksi meningkat dan harga komoditas global mengalami penurunan. "Iya pasti akan memberatkan industri, bagi pelaku usaha akan menurunkan pendapatan, ini tantangan bagi pengusaha karena biaya produksi dan margin keuntungan perusahaan tambang bisa semakin tertekan, terutama saat harga komoditas turun," terangnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News