Kenaikan sewa lahan di Batam ditunda



BATAM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menunda pemberlakuan kenaikan uang sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di kawasan Batam. Ini menyusul penolakan dari sejumlah masyarakat.

"Sementara itu di-hold dulu. Sampai keluar (peraturan) yang baru," kata Menko Perekonomian usai rapat tertutup di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (15/11).

Kebijakan menaikan UWTO diatur dalam Peraturan Kepala BP Kawasan Batam, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No.148 tahun 2016. Darmin berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah UWTO.


Selain mendengarkan keluhan dari masyarakat, Darmin juga akan mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas UWTO Batam, karena payung hukum kenaikan sewa lahan berasal dari Peraturan Menteri Keuangan.

"Mengenai PMK 148, karena itu yang membuat Menkeu, kami akan minta Menkeu untuk diskusi. Mencurahkan dan menjelaskan apa saja keluhan dan keberatan dari para pengusaha," kata Darmin.

Pembahasan dengan Menteri Keuangan tidak hanya terkait kenaikan tarif UWTO, melainkan juga berbagai tarif lainnya seperti urusan air minum, pelabuhan, Rumah Sakit dan lainnya yang juga diatur dalam PMK. "Nanti kami akan bicarakan dengan Menkeu. Dia adalah orang yang rasional, tidak usah khawatir," ujar Darmin.

Di tempat yang sama, Kepala BP Kawasan Batam Hatanto Reksodipoetro berharap, Menko Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan Batam dapat mencarikan solusi bagi permasalahan di kawasan. "Harapannya, Menko menjelaskan persoalan duduknya sehingga dicarikan jalan ke luar yang lebih baik," ujarnya.

BP Kawasan siap menjalankan apa pun keputusan pemerintah pusat, termasuk bila kemudian merevisi tarif UWTO yang baru saja ditetapkan.

"Kami, dalam konteks Perka, melaksanakan PMK, tentunya apa yang dilakukan Ibu Menteri akan dijalankan," kata dia. (Jannatun Naim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini