JAKARTA. Kenaikan tarif angkutan umum akan dibatasi 10%-20% bila kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) efektif berlaku. Kenaikan tarif angkutan pun diharapkan baru diberlakukan bila harga baru BBM sudah dikenakan. "Kenaikan harga BBM sudah pasti berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan umum. Tetapi kenaikan tarifnya itu tidak boleh lebih dari 10%-20%," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso di sela-sela rapat koordinasi persiapan arus mudik Lebaran 2013, di Karawang, Senin (17/6/2013). Salah satu dasar pembatasan kenaikan tarif angkutan umum, sebut dia, adalah mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Kenaikan tarif angkutan umum dibatasi 10%-20%
JAKARTA. Kenaikan tarif angkutan umum akan dibatasi 10%-20% bila kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) efektif berlaku. Kenaikan tarif angkutan pun diharapkan baru diberlakukan bila harga baru BBM sudah dikenakan. "Kenaikan harga BBM sudah pasti berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan umum. Tetapi kenaikan tarifnya itu tidak boleh lebih dari 10%-20%," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso di sela-sela rapat koordinasi persiapan arus mudik Lebaran 2013, di Karawang, Senin (17/6/2013). Salah satu dasar pembatasan kenaikan tarif angkutan umum, sebut dia, adalah mempertimbangkan daya beli masyarakat.