KONTAN.CO.ID - Formulasi kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), yaitu angka target pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi atau 8,9 %, memperoleh penolakan dari para pelaku pasar. Estimasi kenaikan tarif CHT sebesar 8,9 % pada tahun 2018 dipandang akan merugikan pendapatan para pedagang eceran. “Jangan selalu setiap tahun menaikkan cukai. Yang jelas imbasnya ke pedagang, kalau harga naik, apalagi di tengah daya beli konsumen yg melemah, maka otomatis omzet berkurang. Sebaiknya ditahan jangan dinaikkan dulu cukainya sampai daya beli masyarakat membaik," kata Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sjukrianto, Jumat (8/9). Sjukri meminta pemerintah tidak hanya mengejar aspek penerimaan negara dalam menyusun kebijakan tarif CHT, tetapi juga memerhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau tembakau, khususnya para pedagang yang sekarang terkendala penurunan omzet.
Kenaikan tarif CHT gerus pendapatan pengecer
KONTAN.CO.ID - Formulasi kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), yaitu angka target pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi atau 8,9 %, memperoleh penolakan dari para pelaku pasar. Estimasi kenaikan tarif CHT sebesar 8,9 % pada tahun 2018 dipandang akan merugikan pendapatan para pedagang eceran. “Jangan selalu setiap tahun menaikkan cukai. Yang jelas imbasnya ke pedagang, kalau harga naik, apalagi di tengah daya beli konsumen yg melemah, maka otomatis omzet berkurang. Sebaiknya ditahan jangan dinaikkan dulu cukainya sampai daya beli masyarakat membaik," kata Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sjukrianto, Jumat (8/9). Sjukri meminta pemerintah tidak hanya mengejar aspek penerimaan negara dalam menyusun kebijakan tarif CHT, tetapi juga memerhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau tembakau, khususnya para pedagang yang sekarang terkendala penurunan omzet.