JAKARTA. Pemerintah terpaksa mencari cara lain untuk mengejar target penerimaan bea cukai tahun 2014 mendatang. Hal ini dilakukan setelah pemerintah takluk pada keunginan pengusaha tembakau yang tidak menginginkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Artinya pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak akan menaikan tarif cukai. Padahal DJBC sempat menyatakan akan menaikan tarif cukai rata-rata 5% tahun depan. Apalalagi dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, yang telah disepakati antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI, target pendapatan negara dari cukai sebesar Rp 116,3 triliun, lebih tinggi dari tahun 2013 Rp 104,7 triliun Namun Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono Maegiarso menolak mengatakan pihaknya tunduk pada kemauan pengusaha. Alasan tidak jadinya kenaikan cukai tahun depan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah diatur mengenai pengenaan tarif cukai tahun 2014 dengan skema tanpa kenaikan.
Kenaikan tarif cukai batal dilakukan tahun depan
JAKARTA. Pemerintah terpaksa mencari cara lain untuk mengejar target penerimaan bea cukai tahun 2014 mendatang. Hal ini dilakukan setelah pemerintah takluk pada keunginan pengusaha tembakau yang tidak menginginkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Artinya pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak akan menaikan tarif cukai. Padahal DJBC sempat menyatakan akan menaikan tarif cukai rata-rata 5% tahun depan. Apalalagi dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, yang telah disepakati antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI, target pendapatan negara dari cukai sebesar Rp 116,3 triliun, lebih tinggi dari tahun 2013 Rp 104,7 triliun Namun Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono Maegiarso menolak mengatakan pihaknya tunduk pada kemauan pengusaha. Alasan tidak jadinya kenaikan cukai tahun depan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah diatur mengenai pengenaan tarif cukai tahun 2014 dengan skema tanpa kenaikan.