KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% yang rencananya bakal diterapkan pada tahun 2023 dan 2024, nampaknya tidak akan mengerek penerimaan negara, utamanya pada tahun ini. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, besaran kenaikan tarif sebesar 10% relatif moderat atau tidak terlalu besar, sehingga tidak terlalu berpengaruh pada penerimaan negara. Padahal, biasanya jika pemerintah menaikkan tarif cukai pada tahun berikutnya, di akhir tahun sebelum berlakunya tarif, para pelaku usaha akan memborong pita cukai dengan memanfaatkan tarif lama yang lebih murah atau sebelum tarif baru diterapkan.
Kenaikan Tarif Cukai Rokok 10% Dinilai Tidak Dapat Mengerek Penerimaan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% yang rencananya bakal diterapkan pada tahun 2023 dan 2024, nampaknya tidak akan mengerek penerimaan negara, utamanya pada tahun ini. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, besaran kenaikan tarif sebesar 10% relatif moderat atau tidak terlalu besar, sehingga tidak terlalu berpengaruh pada penerimaan negara. Padahal, biasanya jika pemerintah menaikkan tarif cukai pada tahun berikutnya, di akhir tahun sebelum berlakunya tarif, para pelaku usaha akan memborong pita cukai dengan memanfaatkan tarif lama yang lebih murah atau sebelum tarif baru diterapkan.