Kenaikan tarif cukai rokok 2021 belum juga diumumkan, ini penjelasan Bea Cukai



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2021. Pembasahan berjalan alot lantaran dampak pandemi virus corona terhadap perekonomian yang juga mempengaruhi ekonomi industri hasil tembakau.

Sementara, fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi musti tetap dijalankan sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR RI.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Haryanto mengatakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2021 masih dalam tahap pembahasan antara Menteri terkait dan Presiden RI.


“Kalau dengar pendapat sudah selesai ditampung semua. Yang pasti akan diumumkan, pemerintah masih menunggu waktu yang tepat,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Kamis (3/12).

Baca Juga: Bea Cukai wilayah Jawa Timur berantas peredaran rokok ilegal

Nirwala menjelaskan, dalam menerapkan tarif cukai hasil tembakau tidak mudah, karena selalu ada empat pilar utama yang mendasarinya. Empat pilar kebijakan cukai tersebut diantaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.  

Keempat pilar itu mencerminkan banyak kepentingan baik kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja. “Tentunya dipilih yang paling tepat dan dari sisi kebijakannya berdasarkan aspek tersebut,” ujar Nirwala.

Di sisi lain, Nirwala memastikan tarif cukai naik 2021 sejalan dengan target penerimaan cukai yang diharapkan naik. Kemenkeu menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun, lebih tinggi 4,7% secara tahunan dibanding target akhir 2020 senilai Rp 164,94 triliun. Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan.

Dari sisi pengendalian, rencana kenaikan tarif cukai tahun depan diupayakan menekan prevalensi perokok anak dari 9,1% menjadi 8,7%. Adapun untuk peredaran rokok ilegal tahun depan diharapkan berada di bawah 3%.

Selanjutnya: Kemenkeu alokasikan dana bagi hasil cukai asal tembakau Rp 3,47 triliun di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli