KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2021. Pembasahan berjalan alot lantaran dampak pandemi virus corona terhadap perekonomian yang juga mempengaruhi ekonomi industri hasil tembakau. Sementara, fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi musti tetap dijalankan sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR RI. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Haryanto mengatakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2021 masih dalam tahap pembahasan antara Menteri terkait dan Presiden RI.
“Kalau dengar pendapat sudah selesai ditampung semua. Yang pasti akan diumumkan, pemerintah masih menunggu waktu yang tepat,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Kamis (3/12). Baca Juga: Bea Cukai wilayah Jawa Timur berantas peredaran rokok ilegal Nirwala menjelaskan, dalam menerapkan tarif cukai hasil tembakau tidak mudah, karena selalu ada empat pilar utama yang mendasarinya. Empat pilar kebijakan cukai tersebut diantaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.