KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 melaporkan sepanjang kuartal I-2021 penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 62,7% year on year (yoy). Utamanya karena kontribusi penerimaan cukai rokok yang melejit 73,9% seiring dengan kenaikan rata-rata tarif cukai rokok sebesar 12,5% di tahun ini. Pencapaian kepabeanan dan cukai nyatanya menjadi satu-satunya pos penerimaan negara yang positif. Sebab, penerimaan pajak minus 5,6% yoy dan penerimaan negara bukan pajak minus 8,4% yoy. Dus, kepabeanan dan cukai menyokong penerimaan negara sehingga mampu tumbuh positif 0,6% yoy meski efek pandemi virus corona masih dirasakan.
Secara rinci, penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 48,2 triliun, melonjak dari realisasi di periode sama tahun lalu yang hanya Rp 27,7 triliun. Baca Juga: Industri hasil tembakau disebut pincang, ini alasannya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan ada dua hal. Pertama dipengaruhi oleh limpahan pelunasan pemesanan pita cukai tahun 2020 ke 2021 yang memberikan kontribusi Rp 27 triliun. Kedua, kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku pada Februari 2021, sehingga mampun menyumbang Rp 21,2 triliun terhadap total penerimaan cukai rokok.