JAKARTA. Rencana Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai untuk menaikkan penerimaan negara dari tarif cukai rokok sebesar 5% pada 2014 ditentang industri rokok. Hasan Aoni Aziz, Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), mengatakan, rencana kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan akan semakin membebani pengusaha. Sebab sebelumnya pemerintah juga akan mengenakan pajak rokok yang akan mulai berlaku 1 Januari 2014. Dimana produsen rokok akan dipungut pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai. "Kenaikan cukai tersebut nanti akan memicu kebangkrutan pabrik rokok serta akan menekan peredaran rokok legal," kata Hasan di Wisma Proklamasi Jakarta, Kamis (10/10). Berdasarkan data GPPRI, jumlah pabrik rokok pada tahun 2012 yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Mayoritas pabrik itu berada di pulau Jawa.
Kenaikan tarif cukai rokok makin beratkan industri
JAKARTA. Rencana Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai untuk menaikkan penerimaan negara dari tarif cukai rokok sebesar 5% pada 2014 ditentang industri rokok. Hasan Aoni Aziz, Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), mengatakan, rencana kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan akan semakin membebani pengusaha. Sebab sebelumnya pemerintah juga akan mengenakan pajak rokok yang akan mulai berlaku 1 Januari 2014. Dimana produsen rokok akan dipungut pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai. "Kenaikan cukai tersebut nanti akan memicu kebangkrutan pabrik rokok serta akan menekan peredaran rokok legal," kata Hasan di Wisma Proklamasi Jakarta, Kamis (10/10). Berdasarkan data GPPRI, jumlah pabrik rokok pada tahun 2012 yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Mayoritas pabrik itu berada di pulau Jawa.