Kenaikan tarif cukai rokok tahun depan tak jauh beda dengan tahun ini



KONTAN.CO.ID JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif cukai tembakau yang bakal berlaku tahun 2019. PMK ini biasanya keluar pada November atau akhir tahun.

Kepala Subdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo mengatakan, saat ini masih terus dilakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk menentukan besaran tarif cukai rokok. Namun kenaikannya diperkirakan tak akan jauh berbeda dengan tahun ini.

"Tentunya kami akan melihat kepentingan dari semua pihak, termasuk aspek kesehatan maupun ke industrinya serta industri tembakau dan petaninya," kata Sunaryo di Jakarta, Senin (13/8).


Meski naiknya tak jauh beda, pada tahun depan pemerintah sudah siap mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.03/2018 tentang Tarif Cukai Tembakau. PMK ini adalah road map bagi kebijakan cukai rokok.

Berdasarkan beleid tersebut, proses penyederhanaan tarif cukai akan dilakukan secara gradual. Misalnya, jika saat ini terdapat sepuluh layer, pada 2021 akan terus berkurang hingga ke level 5 layer.

Kepada Kontan.co.id, ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan bahwa pelaku industri telah diajak bertemu oleh pemerintah untuk membahas PMK tarif cukai rokok. Pertemuan itu berlangsung pada Rabu (11/7).

“Kami sudah bertemu dengan BKF. Kami sampaikan bahwa kami keberatan apabila kenaikan tarif cukai diikuti dengan penyederhanaan layer cukai,” ujar Ismanu.

Oleh karena itu, dirinya berharap, penyederhanaan layer cukai tidak diikuti dengan kenaikan tarif yang ekstrem, “Akan double hit nantinya,” katanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara pun menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok sampai 2021 mendatang, kendati adanya penolakan.

"Saya optimistis kebijakan ini akan terus dilanjutkan," kata Suahasil.

Soal layer sendiri, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, penggabungan antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 2A dan 2B menjadi satu golongan ini merugikan pengusaha kecil. Sebab, industri 2A merupakan pabrik dengan skala lebih besar ketimbang 2B.

"Tentu 2A dan 2B dimaknai antara menengah dan kecil, kalau digabungkan dikhawatirkan yang kecil-kecil ini secara persaingan usaha kalah dengan menengah. Sehingga ini membuat industri kelompok kecil akan tersisih," ujarnya.

Dampaknya, menurut Enny, golongan 2B bakal membangun holding atau merger antara satu dengan yang lainnya. Namun, akuisisi ini bakal menyebabkan industri rokok terancam dengan keberadaan asing mengingat modal mereka yang lebih kuat.

"Dampak negatif yang paling tidak diharapkan adalah para pelaku usaha di golongan 2B beralih ke produksi rokok ilegal," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Agung Jatmiko