KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai rokok hingga 23% akan diterapkan pada Januari 2020 mendatang. Akibat kenaikan tersebut, harga jual eceran (HJE) sebesar 35% ini juga seperti berada di persimpangan jalan. Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI) Willem Petrus Riwu mengatakan pihaknya kecewa terhadap kenaikan besaran cukai dan HJE yang sangat tinggi bahkan tidak pernah dikomunikasikan dengan pabrikan. Akibat kenaikan itu, dampak negatif pun mulai menghampiri para petani tembakau dan tenaga kerja yang bersangkutan. Adapun dampak yang akan dirasakan bagi industri tembakau adalah penurunan volume produksi sebanyak 15% di tahun 2020.
Kenaikan tarif cukai rokok terlalu agresif dan menimbulkan banyak dampak negatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai rokok hingga 23% akan diterapkan pada Januari 2020 mendatang. Akibat kenaikan tersebut, harga jual eceran (HJE) sebesar 35% ini juga seperti berada di persimpangan jalan. Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI) Willem Petrus Riwu mengatakan pihaknya kecewa terhadap kenaikan besaran cukai dan HJE yang sangat tinggi bahkan tidak pernah dikomunikasikan dengan pabrikan. Akibat kenaikan itu, dampak negatif pun mulai menghampiri para petani tembakau dan tenaga kerja yang bersangkutan. Adapun dampak yang akan dirasakan bagi industri tembakau adalah penurunan volume produksi sebanyak 15% di tahun 2020.