JAKARTA. Pemilik kendaraan yang parkir di Jakarta harus merogoh kantong lebih dalam untuk membayar parkir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Ketentuan ini sejatinya diterbitkan sejak 19 September lalu. Tapi, baru kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi ke publik. Pergub baru ini menggantikan Surat Keputusan Gubernur Nomor 48/2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan. Dengan berlakunya aturan tersebut, para pengelola parkir berhak menaikan tarif terhitung sejak tanggal Pergub 120/2012 ditetapkan.Enrico Fermi, Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, kenaikan tarif parkir mencakup tiga golongan.
Kenaikan tarif harus dibarengi layanan prima
JAKARTA. Pemilik kendaraan yang parkir di Jakarta harus merogoh kantong lebih dalam untuk membayar parkir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Ketentuan ini sejatinya diterbitkan sejak 19 September lalu. Tapi, baru kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi ke publik. Pergub baru ini menggantikan Surat Keputusan Gubernur Nomor 48/2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan. Dengan berlakunya aturan tersebut, para pengelola parkir berhak menaikan tarif terhitung sejak tanggal Pergub 120/2012 ditetapkan.Enrico Fermi, Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, kenaikan tarif parkir mencakup tiga golongan.