Kenaikan tarif listrik 1.300 VA & 2.200 VA ditunda



JAKARTA. Pemerintah akan membatalkan kenaikan tarif listrik terhadap golongan pelanggan 1.300 volt ampere  (VA) dan 2.200 VA. Namun rencana ini masih menunggu persetujuan Komisi VII DPR yang membidangi energi. Hingga tulisan ini diturunkan, pemerintah dan Komisi VII DPR RI masih menggelar rapat tertutup tadi malam.

Kebijakan tarif listrik terhadap dua golongan ini terjadi karena pemerintah dan PLN sepakat mengeluarkan dua golongan pelanggan tersebut dari sistem tarif adjustment.

Yakni sistem yang mengenakan tarif listrik sesuai harga keekonomian atau harga pasar setiap bulan.  Saat ini harga pasar tarif listrik Rp 1.496 per kwh. Jika DPR setuju dengan rencana pemerintah dan PLN, maka tarif listrik untuk kedua golongan tersebut ikut tarif yang masih disubsidi, yakni Rp 1.352 yang berlaku sejak November 2014 lalu.


Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,  ESDM, Jarman mengatakan, penundaan tersebut berlaku untuk bulan Januari. Jarman tidak menjelaskan tarif yang akan berlaku sesudah Januari. "Penundaan ini juga atas dasar permintaan dari PLN, dan belum ditetapkan," kata Jarman, di DPR,  Rabu (21/1).

Jarman mengatakan, bila usul ini disetujui Komisi VII DPR, maka akan ada penambahan subsidi listrik senilai Rp 1,3 triliun. Dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, subsidi listrik masih sebesar mencapai Rp 66,62 triliun. Alhasil, jika penundaan ini berlaku, pemerintah harus menyediakan subsidi tambahan kepada PLN.

"Jika disetujui, ditambah Rp 1,3 triliun, maka subsidi listrik mencapai Rp 67,92 triliun," pungkas dia.

Ditunda dua bulan

Sumber KONTAN yang mengetahui rencana ini mengatakan, proposal yang diajukan PLN kepada pemerintah menyebutkan, penundaan tarif adjustment terhadap golongan tarif 1.300 VA dan 2.200 VA hanya berlaku dua bulan atau hanya sampai Februari 2015. 

Mulai Maret, PLN berencana mengenakan tarif adjustment secara bertahap. Maksudnya, jika harga keekonomian yang berlaku saat itu sebesar Rp 1.495 per kwh, PLN hanya mengenakan tarif sedikit di bawah tarif keekonomian. Pengenaan tarif adjustmen secara bertahap hingga September 2015. "Tapi kita tunggu hasil sidang di DPR," kata si sumber itu. 

Penundaan tarif keekonomian terhadap golongan 1.300 VA dan 2.200 VA karena dua golongan ini dinilai masih rentan terhadap gejolak kenaikan harga sehingga tarif listriknya tidak perlu dinaikkan ke harga keekonomian. Meski pun begitu, pemerintah tampaknya masih mendua, sebab di sisi lain, pemerintah akan mengenakan PPN listrik 10% kepada golongan 2.200 VA pada tahun ini.

Direktur Eksekutif  Institute for Development of Economics and Finance, Ahmad Erani Yustika mengatakan pemerintah perlu meninjau dan menimbang kembali kebijakan di bidang energi yang telah dilakukan. Seperti pencabutan subsidi premium dan sistem tarif listrik adjustment. Sebab kebijakan itu dinilai masih membebani masyarakat karena mengenakan tarif sesuai harga keekonomian. Alasannya, daya beli masyarakat kian lemah.                      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa