JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif progresif pajak kendaraan. Kenaikan tarif pajak progresif dilakukan setelah pada akhir bulan lalu, peraturan daerah tentang pajak progresif kendaraan disetujui pemerintah pusat. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, dengan pemberlakuan ketentuan tersebut maka masyarakat Jakarta yang memiliki jumlah kendaraan baik motor maupun mobil lebih dari satu akan dikenakan kenaikan tarif pajak progresif lebih tinggi. Untuk kendaraan pertama, bila tarif pajak yang dikenakan selama ini sebesar 1,5% akan dinaikkan menjadi 2% dari nilai jual kendaraan. Untuk kendaraan ke dua, tarif pajaknya akand dinaikkan dari 2% menjadi 4%. "Untuk kepemilikan ke-3 bila sekarang tarifnya 2,5% naik menjadi 6%," katanya, Rabu (12/11). Sedangkan untuk kendaraan keempat, tarif pajaknya dinaikkan dari 4% menjadi 10%.
Kenaikan tarif pajak progresif DKI segera berlaku
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif progresif pajak kendaraan. Kenaikan tarif pajak progresif dilakukan setelah pada akhir bulan lalu, peraturan daerah tentang pajak progresif kendaraan disetujui pemerintah pusat. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, dengan pemberlakuan ketentuan tersebut maka masyarakat Jakarta yang memiliki jumlah kendaraan baik motor maupun mobil lebih dari satu akan dikenakan kenaikan tarif pajak progresif lebih tinggi. Untuk kendaraan pertama, bila tarif pajak yang dikenakan selama ini sebesar 1,5% akan dinaikkan menjadi 2% dari nilai jual kendaraan. Untuk kendaraan ke dua, tarif pajaknya akand dinaikkan dari 2% menjadi 4%. "Untuk kepemilikan ke-3 bila sekarang tarifnya 2,5% naik menjadi 6%," katanya, Rabu (12/11). Sedangkan untuk kendaraan keempat, tarif pajaknya dinaikkan dari 4% menjadi 10%.