KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,5% untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Penerapan kenaikan pajak tersebut akan berlangsung mulai tahun 2025 mendatang. Dengan aturan baru tersebut, pemilik kendaraan kedua akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sebesar 3% dari yang sebelumnya 2,5%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga dan ke-empat akan dikenakan pajak masing-masing 4% dan 5%. Adapun pemilik kendaraan bermotor ke-enam dan seterusnya akan dikenakan pajak 6%. Pengamat Otomotif Bebin Djuana mengatakan penerapan tarif progresif ini tidak akan memiliki dampak signifikan terutama terhadap penjualan otomotif seperti motor dan mobil.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Masih Kurang Nyetrum “Kenaikan 0,5% tidak mempengaruhi penjualan, karena masyarakat lebih memikirkan ganjil genap,” ungkapnya saat dihubungi Kontan beberapa waktu lalu. Bebin menambahkan menurutnya sistem ganjil genap membuat atau mendorong masyarakat DKI Jakarta memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. “Karena ga-ge (ganjil-genap) penduduk DKI memiliki 2 mobil di mana itu bisa kredit atau pembayaran lain, jadi tidak masalah,” tambahnya. Sebetulnya menurut Bebin jika pemerintah menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor untuk mengatasi kemacetan adalah hal yang kurang tepat. Ia menambahkan seharusnya yang dibenahi adalah
traffic management termasuk parkir liar. “Jadi, apapun yang menghambat arus lalin selama ini harus dihilangkan,” tutupnya. Sebagai tambahan, secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6% pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
Baca Juga: Aturan TKDN Kendaraan Listrik Mundur, Ini Efek Bagi Emiten Komponen Otomotif Berikut tarif progresif pajak mobil dan motor di Jakarta:
- Tarif pajak progresif 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
- Tarif pajak progresif 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
- Tarif pajak progresif 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
- Tarif pajak progresif 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
- Tarif pajak progresif 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Dengan demikian, struktur tarif progresif PKB disimplifikasi dari awalnya terdiri dari 17 lapisan tarif menjadi tinggal 5 lapisan tarif saja. Adapun aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .