JAKARTA. Kenaikan tarif parkir di sejumlah pusat perbelanjaan menuai gugatan. Kali ini, gugatan datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.Penggugat menggugat Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaran Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan tertanggal 19 September 2012. Kuasa hukum penggugat, David M.L. Tobing, menilai peraturan tersebut tidak sah karena tidak memperoleh persetujuan DPRD DKI Jakarta. Peraturan ini keluar pada masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo. Menurutnya, berdasarkan pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Parkir, kenaikan tarif parkir merupakan wewenangn gubernur dengan persetujuan DPRD. "Tapi Peraturan Gubernur Nomor 120 tidak mendapatkan persetujuan dari DPRD," katanya, Selasa (5/2).Karena itu, David meminta pengadilan memerintah gubernur DKI Jakarta mencabut peraturan gubernur tersebut. Sayangnya, sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Ini lantaran DPRD DKI selaku tergugat II tidak hadir. "Sidang ditunda sampai satu pekan ke depan dengan agenda panggilan para pihak," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, saat memimpin sidang, Selasa (5/2).Asal tahu saja, berdasarkan peraturan gubernur tersebut, tarif parkir yang sebelumnya Rp 1.000 -Rp 2.000 naik menjadi Rp 2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya. Kurang dari satu jam akan dihitung satu jam. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kenaikan tarif parkir di DKI digugat ke pengadilan
JAKARTA. Kenaikan tarif parkir di sejumlah pusat perbelanjaan menuai gugatan. Kali ini, gugatan datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.Penggugat menggugat Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaran Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan tertanggal 19 September 2012. Kuasa hukum penggugat, David M.L. Tobing, menilai peraturan tersebut tidak sah karena tidak memperoleh persetujuan DPRD DKI Jakarta. Peraturan ini keluar pada masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo. Menurutnya, berdasarkan pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Parkir, kenaikan tarif parkir merupakan wewenangn gubernur dengan persetujuan DPRD. "Tapi Peraturan Gubernur Nomor 120 tidak mendapatkan persetujuan dari DPRD," katanya, Selasa (5/2).Karena itu, David meminta pengadilan memerintah gubernur DKI Jakarta mencabut peraturan gubernur tersebut. Sayangnya, sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Ini lantaran DPRD DKI selaku tergugat II tidak hadir. "Sidang ditunda sampai satu pekan ke depan dengan agenda panggilan para pihak," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, saat memimpin sidang, Selasa (5/2).Asal tahu saja, berdasarkan peraturan gubernur tersebut, tarif parkir yang sebelumnya Rp 1.000 -Rp 2.000 naik menjadi Rp 2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya. Kurang dari satu jam akan dihitung satu jam. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News