Kenaikan Tarif Parkir Harus Diikuti Penguatan Transportasi Umum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta dinilai belum cukup untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Pengamat transportasi dan tata kota, Yayat Supriatna mengatakan, pemerintah perlu menjalankan strategi push and pull secara bersamaan. Kenaikan tarif parkir menjadi instrumen push, sementara peningkatan kualitas transportasi umum menjadi instrumen pull. Menurutnya, kebijakan push dapat berupa kenaikan tarif parkir, pembatasan kendaraan melalui ganjil-genap, hingga pengaturan fasilitas bagi pengguna kendaraan pribadi. Sementara itu, strategi pull perlu dilakukan dengan meningkatkan jumlah armada, memperbaiki fasilitas, serta memastikan waktu kedatangan atau headway transportasi umum lebih pasti. “Kenaikan tarif parkir sendiri tidak menjamin masyarakat langsung beralih ke angkutan umum tanpa adanya perbaikan pada sisi pull,” ujar Yayat kepada KONTAN, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga: Hanya 8% Pemda Alokasikan APBD untuk Transportasi Umum, MTI Desak Ada Inpres Yayat menilai sebagian masyarakat masih menggunakan kendaraan pribadi, karena akses menuju transportasi umum belum sepenuhnya mudah. Kondisi tersebut terutama menjadi persoalan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari stasiun maupun halte. Di sisi lain, cakupan layanan angkutan umum di Jakarta sudah cukup luas. Layanan seperti JakLingko dan Mikrotrans disebut telah menjangkau sekitar 90% hingga 92,4% wilayah Jakarta. Namun, perluasan cakupan tersebut masih harus diikuti peningkatan kapasitas armada dan kenyamanan. Hal ini penting untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang apabila kebijakan pembatasan kendaraan pribadi diterapkan. Yayat juga menilai kenaikan tarif parkir sebaiknya tidak diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Jakarta. Penerapan dapat dilakukan berdasarkan koridor atau zonasi dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan kawasan. Kawasan dengan aktivitas dan kepadatan tinggi seperti Sudirman dan Tanah Abang, misalnya, dapat menjadi lokasi yang lebih tepat untuk penerapan tarif parkir yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Dinilai Jadi Shock Therapy bagi Pengguna Kendaraan Selain itu, pemerintah perlu memperjelas penggunaan penerimaan dari tarif parkir. Menurut Yayat, perlu ada kepastian apakah penerimaan tersebut hanya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dialokasikan kembali untuk pengembangan transportasi umum. “Kalau tarif parkir dinaikkan, perlu jelas apakah penerimaannya hanya untuk PAD atau dikembalikan untuk membiayai transportasi umum,” katanya. Menurutnya, pengalokasian kembali penerimaan parkir untuk transportasi umum dapat memperkuat efektivitas kebijakan. Masyarakat yang terdampak kenaikan tarif juga memiliki alternatif mobilitas yang lebih baik. Yayat menambahkan, kenaikan tarif parkir yang terlalu tinggi tanpa peningkatan layanan berpotensi membuat sebagian masyarakat mencari alternatif parkir yang lebih murah. Kondisi tersebut justru dapat mengurangi efektivitas kebijakan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan tarif parkir berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas, akses, dan kualitas transportasi umum. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan parkir dapat menjadi bagian dari strategi perubahan pola mobilitas masyarakat Jakarta.


Baca Juga: YLKI Sebut Tarif Parkir Rp60.000 Terlalu Mahal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News